Kemenkes Rekomendasikan Empat Rumah Sakit di Tangsel Turun Kelas

Rabu, 24 Juli 2019 - 00:15 WIB
Kemenkes Rekomendasikan...
Kemenkes Rekomendasikan Empat Rumah Sakit di Tangsel Turun Kelas
A A A
TANGERANG SELATAN - Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direkomendasikan turun kelas dari tipe C ke D oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rekomendasi turun kelas itu dikarenakan masalah pelaporan yang disampaikan pihak RS ke Kemenkes.

"Ada kekurangan laporan aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan (Aspak) atau sumber daya manusia (SDM ) dari laporan yang telah disampaikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Deden Deni, Rabu (23/7/2019).

Selain RSU Tangsel, masih ada tiga RS lain yang mendapat rekomendasi turun kelas. Ketiganya yakni RSU Insan Permata, RSIA Vitalaya, dan Rumah Indonesia Sehat (RIS).

"Tiga rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas itu berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan. RSU Tangsel dan dua RS swasta direkomendasikan turun dari tipe C ke D, sedangkan lRS Ibu dan Anak Vitalaya tetap C," ungkapnya.

Deden mengaku sudah memanggil tiga managemen RS yang direkomendasikan turun kelas itu. Dari penjelasan pihak rumah sakit, diketahui bahwa rekomendasi itu turun diduga akibat laporan yang tidak utuh.

"Tetapi pengakuannya, mereka ini mungkin terkendala apakah laporan itu belum sepenuhnya sampai atau belum diterima Kemenkes, karena laporan online," jelasnya.

Kemenkes pun memberikan tenggat waktu kepada seluruh RS yang direkomendasikan turun kelas, untuk mengoreksi rekomendasi tersebut paling lambat 35 hari ke depan.

"Mungkin nanti akan disinkronkan di 35 hari ke depan. Kami bersama tiga managemen RS, Persi (Perhimpunan RS Indonesia) dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, akan menindaklanjuti rekomendasi itu," paparnya.

Menurut Deden, tahap Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (Aspak) di seluruh rumah sakit turun kelas itu telah sesuai aturan.

"Keberatan kami memiliki alasan kuat yang diperkuat dengan dokumen-dokumen yang kami miliki, dokumen yang disampaikan SDM dan Aspak sesuai standar Permenkes Nomor 56/2014," ucap Deden.

Masalah ini, katanya, terjadi di semua rumah sakit di Indonesia. Totalnya ada sekitar 614 rumah sakit yang telah direkomendasikan turun kelas atau tipe oleh pihak Kemenkes.

Sementara itu, Plt Dirut RSU Tangsel Allin Mahdaniar mengaku keberatan dengan rekomendasi itu dan akan mengajukan keberatan ke Kemenkes.

"Kita akan berupaya ke Kemenkes untuk mengklarifikasi ini didampingi oleh Dinkes Kota dan provinsi, serta Persi. Kami akan buat surat pernyataan keberatan, beserta data-data kelengkapannya," terang Allin.

Diungkapkan Allin, banyak masyarakat yang mengaitkan penurunan tipe ini terkait dengan buruknya pelayanan di RSU Tangsel yang sering terjadi terhadap pasien BPJS.

Padahal, klaim Allin, pelayanan kesehatan di RSU Tangsel sudah sesuai dengan SOP. Penerapannya juga telah sesuai dengan yang diamanahkan dalam akreditasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

"RSU Tangsel telah dinilai oleh lembaga independen akreditasi RS yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan hasilnya terakreditasi paripurna per 26 Juli 2019, dan diverifikasi setiap tahun," sebutnya.

Allin juga mengaku sistem rujukan BPJS di RSU Tangsel telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu RS Kelas C. Terutama dalam menerima rujukan dari faskes pertama dan merujuk ke RS yang setingkat.

"Penurunan kelas RSU Tangsel ini tidak adil, karena pihak rumah sakit sudah melakukan proses dan langkah-langkah yang sesuai ketentuan, dan peraturan berlaku," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9150 seconds (0.1#10.140)