Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat langsung menahan pengacara Desrizal Chaniago (54) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil visum.
"Dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 (Penganiayaan), ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan atau Pasal 212 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019). (Baca juga: Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harry, Desrizal melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena kesal. Sejauh ini belum terindikasi Desrizal menggunakan narkoba atau minuman keras.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," tandasnya. ( Baca Juga: (Baca juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi)
Meskipun berstatus sebagai pengacara pengusaha Tomy Winata, Harry memastikan proses hukum tetap berjalan normal. "Ini kita enggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana. Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.
Nantinya, penyidik juga bakal berkoordinasi dengan organisasi advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," tutupnya.
"Dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 (Penganiayaan), ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan atau Pasal 212 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019). (Baca juga: Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harry, Desrizal melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena kesal. Sejauh ini belum terindikasi Desrizal menggunakan narkoba atau minuman keras.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," tandasnya. ( Baca Juga: (Baca juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi)
Meskipun berstatus sebagai pengacara pengusaha Tomy Winata, Harry memastikan proses hukum tetap berjalan normal. "Ini kita enggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana. Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.
Nantinya, penyidik juga bakal berkoordinasi dengan organisasi advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," tutupnya.
(thm)