Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso yang menjadi korban penganiayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka jadi korban pemukulan pakai gesper pengacara berinisial D. Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu. Karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso usai melaporkan kejadian itu kepada polisi di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso mengatakan, sabetan gesper dari pengacara berinisial D itu mengenai keningya. Dan seorang hakim lagi bernama Duta Baskara sebanyak dua kali. "Saya mengalami luka memar di kening," ujarnya.
Dia mengaku, pelaku D datang secara membabi buta hendak menganiyayanya. Sunarso merasa miris karena dia selama puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini dianiyaya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," sesal dia.
Sunarso menganggap, hal ini adalah penghinaan kepada pengadilan. "Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," terang dia.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. (Baca Juga: Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Pakai Gesper
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," jelas Sunarso.
"Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu. Karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso usai melaporkan kejadian itu kepada polisi di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso mengatakan, sabetan gesper dari pengacara berinisial D itu mengenai keningya. Dan seorang hakim lagi bernama Duta Baskara sebanyak dua kali. "Saya mengalami luka memar di kening," ujarnya.
Dia mengaku, pelaku D datang secara membabi buta hendak menganiyayanya. Sunarso merasa miris karena dia selama puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini dianiyaya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," sesal dia.
Sunarso menganggap, hal ini adalah penghinaan kepada pengadilan. "Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," terang dia.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. (Baca Juga: Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Pakai Gesper
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," jelas Sunarso.
(mhd)