Anies Baswedan Rekomendasikan Perpanjang Masa Jabatan Sekda DKI Saefullah
A
A
A
JAKARTA - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah diperpanjang setelah lima tahun menjabat. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sekda sesuai dengan rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kinerja Saefullah yang dinilai baik.
"Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, itu sudah turun dari Kemendagri. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus," kata Chaidir saat dikonfimasi, Rabu (17/7/2019).
Sekadar informasi, Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI ketika dilantik pada 11 Juli 2014 silam. Lima tahun menjabat, kini masa jabatan tersebut sudah habis.
Chaidir menambahkan, perpanjangan jabatan yang diberikan kepada Saefullah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun Chaidir menuturkan tak ada ketentuan mengenai batas waktu perpanjangan jabatan tersebut.
Hal ini, mengacu kepada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Berdasarkan ketentuan pasal 117 UU nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.
"Ketentuannya begitu, jadi gak ada ketentuan (maksimal lima tahun lagi) itu. Tergantung Gubernur iya," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sekda sesuai dengan rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kinerja Saefullah yang dinilai baik.
"Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, itu sudah turun dari Kemendagri. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus," kata Chaidir saat dikonfimasi, Rabu (17/7/2019).
Sekadar informasi, Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI ketika dilantik pada 11 Juli 2014 silam. Lima tahun menjabat, kini masa jabatan tersebut sudah habis.
Chaidir menambahkan, perpanjangan jabatan yang diberikan kepada Saefullah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun Chaidir menuturkan tak ada ketentuan mengenai batas waktu perpanjangan jabatan tersebut.
Hal ini, mengacu kepada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Berdasarkan ketentuan pasal 117 UU nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.
"Ketentuannya begitu, jadi gak ada ketentuan (maksimal lima tahun lagi) itu. Tergantung Gubernur iya," katanya.
(ysw)