2 Minggu Penerapan ETLE Pengendara Bermotor Mulai Tertib
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut dua pekan pemberlakuan tilang di kawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, kini pengendara kendaraan pribadi semakin tertib. Hingga kini tercatat lebih dari 3.000 kendaraan terekam melanggar lalu lintas.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nasir mengatakan, selama dua minggu ini, tercatat sudah lebih dari 3 ribu kendaraan yang terekam kamera melanggar lalu lintas. Adapun perharinya pelanggar bisa mencapai 200 lebih kendaraan.
Menurut Nasir, pelanggaran paling banyak tak menggunakan safety belt. Namun, sejauh ini pengendara mobil yang melintasi kawasan ETLE sudah relatif tertib."Di perempatan dan traffic light pertigaan itu cenderung relatif tertib, khususnya batas stop dan marka jalan, pelanggaran sudah sangat minim," kata Nasir pada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tak mengenakan sabuk pengaman biasanya terjadi di sepanjang jalan, mengingat kamera itu merekam di sepanjang jalan, bukan di titik perempatan ataupun persimpangan jalan sehingga masih ada kelalain dari pengendara.
"Sedang pelanggar yang berkendara melebihi batas kecepatan itu belum ada pelanggar karena memang kondisi jalanan padat yah," katanya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nasir mengatakan, selama dua minggu ini, tercatat sudah lebih dari 3 ribu kendaraan yang terekam kamera melanggar lalu lintas. Adapun perharinya pelanggar bisa mencapai 200 lebih kendaraan.
Menurut Nasir, pelanggaran paling banyak tak menggunakan safety belt. Namun, sejauh ini pengendara mobil yang melintasi kawasan ETLE sudah relatif tertib."Di perempatan dan traffic light pertigaan itu cenderung relatif tertib, khususnya batas stop dan marka jalan, pelanggaran sudah sangat minim," kata Nasir pada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tak mengenakan sabuk pengaman biasanya terjadi di sepanjang jalan, mengingat kamera itu merekam di sepanjang jalan, bukan di titik perempatan ataupun persimpangan jalan sehingga masih ada kelalain dari pengendara.
"Sedang pelanggar yang berkendara melebihi batas kecepatan itu belum ada pelanggar karena memang kondisi jalanan padat yah," katanya.
(whb)