Pansus Tak Akan Keluar dari UU Soal Kuorum Pemilihan Wagub DKI
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta akan mengikuti aturan sesuai Undang-Undang dalam penentuan kuorum anggota dewan pada rapat paripurna mencari pengganti Sandiaga Uno.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kuorum pada rapat paripurna mendatang."Kita mengikuti Undang-Undang. Aturan 3/4, 2/3 dan lain-lain ada aturannya. Dan itu diatur dalam 50+1. Sebagai ketua pansus saya akan mengikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri," kata Ongen di Jakarta pada Selasa (16/7/2019).
Menurut Ongen, aturan 50+1 atau setengah dari anggota dewan itu sudah tertuang dalam UU, jadi tidak boleh keluar dari UU tersebut.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu 50%+1 anggota DPRD di sana."Syarat Itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Akmal.
Akmal menuturkan, syarat kuorum itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Dalam Pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan Perda atau APBD. "Juga diatur dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ucap Akmal.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kuorum pada rapat paripurna mendatang."Kita mengikuti Undang-Undang. Aturan 3/4, 2/3 dan lain-lain ada aturannya. Dan itu diatur dalam 50+1. Sebagai ketua pansus saya akan mengikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri," kata Ongen di Jakarta pada Selasa (16/7/2019).
Menurut Ongen, aturan 50+1 atau setengah dari anggota dewan itu sudah tertuang dalam UU, jadi tidak boleh keluar dari UU tersebut.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu 50%+1 anggota DPRD di sana."Syarat Itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Akmal.
Akmal menuturkan, syarat kuorum itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Dalam Pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan Perda atau APBD. "Juga diatur dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ucap Akmal.
(whb)