Kisruh Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Resmi Ajukan Banding ke PTTUN
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), terkait kisruh lahan Stadion Taman BMW , Senin (15/7/2019). Pengajuan banding ini sekaligus komitmen Pemprov DKI untuk terus berjuang membangun stadion berkelas Internasional untuk markas Persija Jakarta.
Kuasa hukum Pemprov DKI, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sudah memasukkan Memori Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT.
"Penyerahan Memori Banding ini adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW yang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia—sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija," kata Denny melalui siaran persnya, Senin (15/7/2019).
Denny menjelaskan, memori banding disiapkan bersama antara INTEGRITY Law Firm dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Kami lakukan diskusi intensif dan produktif sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim," katanya. (Baca Juga: Lahan Bermasalah, Anies Pastikan Pembangunan Stadion Taman BMW Tetap Berjalan)
Kendati begitu, Denny belum mau membeberkan materi memori banding yang sudah resmi diajukan ke PTTUN DKI tersebut. "Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail apa saja argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding," terangnya.
Denny berjanji akan memaparkan isi dari memori banding yang diajukan dalam beberapa waktu kedepan setelah majelis hakim menerima surat tersebut. "Tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya," katanya. (Baca Juga: Biro Hukum DKI Beberkan Alasan Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara)
Setelah diserahkannya Memori Banding ini, Denny berharap lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta. "Kami yakin dan percaya bahwa Hakim Banding yang mulia akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Kuasa hukum Pemprov DKI, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sudah memasukkan Memori Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT.
"Penyerahan Memori Banding ini adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW yang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia—sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija," kata Denny melalui siaran persnya, Senin (15/7/2019).
Denny menjelaskan, memori banding disiapkan bersama antara INTEGRITY Law Firm dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Kami lakukan diskusi intensif dan produktif sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim," katanya. (Baca Juga: Lahan Bermasalah, Anies Pastikan Pembangunan Stadion Taman BMW Tetap Berjalan)
Kendati begitu, Denny belum mau membeberkan materi memori banding yang sudah resmi diajukan ke PTTUN DKI tersebut. "Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail apa saja argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding," terangnya.
Denny berjanji akan memaparkan isi dari memori banding yang diajukan dalam beberapa waktu kedepan setelah majelis hakim menerima surat tersebut. "Tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya," katanya. (Baca Juga: Biro Hukum DKI Beberkan Alasan Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara)
Setelah diserahkannya Memori Banding ini, Denny berharap lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta. "Kami yakin dan percaya bahwa Hakim Banding yang mulia akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
(ysw)