Diduga Salahi Aturan, DPMPTSP Tangsel Sebut SPAM Harus Lengkapi Syarat
A
A
A
TANGERANG - Bangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke di Jalan Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menyalahi aturan.
Proyek pengelolaan air bersih BUMD Kota Tangsel ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
"IMB memang belum ada, kalau perizinan memang sedang diurus. Tapi tahapannya cukup panjang," kata Prayoga. (Baca Juga: Proyek SPAM Bernilai Rp340 Miliar Disorot DPRD Tangsel
Meski demikian, Yoga mengaku, pihaknya akan melihat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung terlebih dahulu. Apakah, bangunan proyek air bersih tersebut, perlu atau tidak memiliki IMB.
"Perda No 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ada yang wajib IMB dan tidak wajib IMB. Mereka salahnya memproses sambil membangun. Sanksinya di kita enggak ada, Satpol PP yang harus menyegel," jelasnya.
Selama proses perizinan belum selesai, pengerjaan proyek harus dihentikan terlebih dahulu. Hingga IMB nya selesai dan keluar. Namun, diakuinya proses itu akan panjang.
"Tinggal sekarang penyegelannya seperti apa. Mereka sedang dalam proses pengurusan izin. Mereka harus melengkapi semua perlengkapan syaratnya," jelasnya.
Proyek pengelolaan air bersih BUMD Kota Tangsel ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
"IMB memang belum ada, kalau perizinan memang sedang diurus. Tapi tahapannya cukup panjang," kata Prayoga. (Baca Juga: Proyek SPAM Bernilai Rp340 Miliar Disorot DPRD Tangsel
Meski demikian, Yoga mengaku, pihaknya akan melihat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung terlebih dahulu. Apakah, bangunan proyek air bersih tersebut, perlu atau tidak memiliki IMB.
"Perda No 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ada yang wajib IMB dan tidak wajib IMB. Mereka salahnya memproses sambil membangun. Sanksinya di kita enggak ada, Satpol PP yang harus menyegel," jelasnya.
Selama proses perizinan belum selesai, pengerjaan proyek harus dihentikan terlebih dahulu. Hingga IMB nya selesai dan keluar. Namun, diakuinya proses itu akan panjang.
"Tinggal sekarang penyegelannya seperti apa. Mereka sedang dalam proses pengurusan izin. Mereka harus melengkapi semua perlengkapan syaratnya," jelasnya.
(mhd)