Proyek SPAM Bernilai Rp340 Miliar Disorot DPRD Tangsel

Rabu, 26 Juni 2019 - 02:08 WIB
Proyek SPAM Bernilai...
Proyek SPAM Bernilai Rp340 Miliar Disorot DPRD Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Proyek BUMD yang digarap PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) mendapat sorotan dari Dewan. Saat ini PT PITS tengah membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke, yang terletak di Jalan Parakan, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Proyek itu disorot publik lantaran menuai banyak persoalan, dari mulai soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pada pengelolaan dana investasi yang disebut terkesan ditutup-tutupi. Padahal, mestinya dalam menentukan penyertaan modal selalu melibatkan DPRD dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proyek SPAM Kali Angke dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp60 miliar yang rosesnya telah dimulai sejak Maret 2019. Kini pengerjaan sarana air bersih itu telah mencapai 15 persen dan ditarget rampung pada akhir 2019. Penggunaan modal dalam pengerjaan proyek SPAM Kali Angke dianggap sangat rentan disalahgunakan, lantaran tidak adanya transparansi dari pihak PT PITS, selaku BUMD Kota Tangsel.

"Investor harus persetujuan DPRD. Kemudian uang penyertaan modal dari Pemkot dikemanakan duitnya selama ini?. Mekanismenya minimal harus ada RUPS. Kalau PT PITS semaunya memasukkan dana investor tanpa dikordinasikan, ya dikatakan sudah melanggar, kan harus sepengetahuan DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, TB Bayu Murdani, Selasa (25/6/2019).

SPAM Kali Angke berlokasi tak jauh dari sarana SPBU Parakan, dengan luas area sekitar 6 ribu meter persegi. Penandatangan kerja sama telah dilakukan antara PT PITS dengan PT Tirta Tangsel Mandiri (TTM) sebagai pemenang tender. Nantinya, sarana SPAM Kali Angke akan memiliki kapasitas pipa sebesar 200 liter per detik, dan jaringan distribusi sekira 300 liter per detik. Jumlah itu setidaknya mampu mengaliri 33.500 rumah dengan tahapan periode waktu 4 tahun ke depan.

Baru-baru ini Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, sempat geram dan memerintahkan Satpol PP menyegel proyek tersebut, karena dilaporkan belum memiliki IMB. "Kepada Satpol PP yang memang tugas fungsinya menegakkan peraturan daerah, kemudian Dinas perijinan (DPMPTSP) ya untuk tidak tebang pilih, semua dilayani sebagaimana mestinya," tegas Davnie beberapa hari lalu.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT PITS, Ruhamaben, mengungkapkan, proyek tersebut dibiayai melalui kucuran dana dari investor, dengan nilai total investasi sekitar Rp340 miliar. Sebagai gambaran, 99 persen saham PT PITS dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot), sedangkan sisanya 1 persen dimiliki Koperasi Pegawai Pemkot Tangsel.

"Proyek tersebut bukan proyek pemerintah, jadi uang kita tidak keluar untuk membiayai proyek itu. Kita tidak membiayai, bukan dari kantong PT PITS, semuanya dari Investor, sekitar 340 miliar, jadi semua dari investor. Ini ada macam-macam, tidak hanya pembangunan SPAM itu," jelas Ruhamaben ditemui di gedung DPRD Tangsel, Selasa (25/6/2019).

Ia mengakui mekanisme proses lelang proyek SPAM tersebut tidak melalui unit lelang Pemkot Tangsel atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana biasa ditenderkan untuk pengadaan kebutuhan proyek-proyek milik pemerintahan.

“Kita namanya lelang investasi, jadi pengadaan investasi, jadi kita bukan pengadaan kontraktor, berbeda. Kalau misalnya kita bangun jaringan air, terus pakai uang kita sendiri, itu kan namanya pengadaan kontraktor. Kalau ini kita namakan pengadaan investasi. Jadi mendatangkan investor untuk mendatangkan investasi di Tangsel," ungkap Rumahaben.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)