Polisi Sebut Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangani Surat Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik . Dari ketiganya, hanya Galih yang tak mau menandatangani surat penahanan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik membuat surat perintah penahanan. Namun, ada satu tersangka, yakni Galih tak mau menandatangani surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hingga akhirnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menambahkan, bila memang Galih tak mau menandatangani surat penahanan itu, polisi bakal membuat berita acara yang isinya Galih tak mau menandatangani surat itu. Polisi pun tak mempermasalahkannya karena itu hak tersangka.
"Tak masalah, kita buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," katanya. (Baca Juga: Polisi Tahan Galih, Rey, dan Pablo Terkait Laporan Fairuz
Adapun ketiga orang itu dijadikan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasusnya. Ketiganya lalu dilakukan penangkapan karena telah menghilangkan barang bukti hingga akhirnya dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik membuat surat perintah penahanan. Namun, ada satu tersangka, yakni Galih tak mau menandatangani surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hingga akhirnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menambahkan, bila memang Galih tak mau menandatangani surat penahanan itu, polisi bakal membuat berita acara yang isinya Galih tak mau menandatangani surat itu. Polisi pun tak mempermasalahkannya karena itu hak tersangka.
"Tak masalah, kita buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," katanya. (Baca Juga: Polisi Tahan Galih, Rey, dan Pablo Terkait Laporan Fairuz
Adapun ketiga orang itu dijadikan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasusnya. Ketiganya lalu dilakukan penangkapan karena telah menghilangkan barang bukti hingga akhirnya dilakukan penahanan.
(mhd)