Wali Kota Tanggapi Sindiran Menkumham Soal Izin Lahan Gedung Poltekim
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait izin dan lahan Kemekumham yang akan dijadikan ruang persawahan.
Menurut Arif, Yasonna mengatakan bahwa dirinya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
Meski menyayangkan pernyataan tersebut, Arif menganggap hal itu tidak lebih dari miss persepsi dari Kemenkumham.
"Saya juga sangat kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri (Yasonna)," ucap Arif di Tangerang.
Dia menyarankan, agar Yasonna mencari lebih dalam soal informasi izin dan ruang persawahan. "Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," ungkap Arief.
Dia mengatakan, justru Pemkot Tangerang yang memperjuangkan lahan milik Kemenkumham itu. (Baca Juga: Resmikan Poltekim di Tangerang, Menkumham Sebut Ini Tahap Pertama
"Justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan," paparnya.
Dia menambahkan, soal lahan Kemenkumhan yang akan dijadikan ruang persawahan itu bukan niat dari Pemkot Tangerang, melainkan Kementerian Pertanian.
"Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian," sambungnya.
Oleh karena itu, Arief menyatakan, dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
"Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau (Yasonna) bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Wali Kota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," kata Arief.
Menurut Arif, Yasonna mengatakan bahwa dirinya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
Meski menyayangkan pernyataan tersebut, Arif menganggap hal itu tidak lebih dari miss persepsi dari Kemenkumham.
"Saya juga sangat kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri (Yasonna)," ucap Arif di Tangerang.
Dia menyarankan, agar Yasonna mencari lebih dalam soal informasi izin dan ruang persawahan. "Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," ungkap Arief.
Dia mengatakan, justru Pemkot Tangerang yang memperjuangkan lahan milik Kemenkumham itu. (Baca Juga: Resmikan Poltekim di Tangerang, Menkumham Sebut Ini Tahap Pertama
"Justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan," paparnya.
Dia menambahkan, soal lahan Kemenkumhan yang akan dijadikan ruang persawahan itu bukan niat dari Pemkot Tangerang, melainkan Kementerian Pertanian.
"Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian," sambungnya.
Oleh karena itu, Arief menyatakan, dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
"Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau (Yasonna) bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Wali Kota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," kata Arief.
(mhd)