Ombudsman Nilai ETLE Memberikan Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juli 2019 - 08:29 WIB
Ombudsman Nilai ETLE Memberikan Kepastian Hukum
Ombudsman Nilai ETLE Memberikan Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin mendapat sambutan positif banyak pihak. Karenanya, sistem ETLE ini akan diperluas hingga di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta dengan menggunakan 81 kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) di 81 titik hingga Desember 2019.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, upaya kepolisian yang memberlakukan sistem tilang elektronik perlu disambut baik oleh masyarakat. Apalagi ETLE adalah hal yang baru pertama kali dilakukan Polri, yakni penegakan hukum berbasis teknolgi digital IT.

Menurutnya, dengan layanan elektronik, setidaknya muncul kepastian penanganan terkait pelanggaran berlalulintas di jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

”Kenapa lebih baik, sebab dengan cara elektronik ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka langsung antara petugas, dalam hal ini Polantas dengan pengendara yang melanggar. Padahal selama ini situasi tatap muka antara petugas dengan pelanggar yang selama ini menjadi salah satu sebab utama terjadinya tindakan maladministrasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Meskipun demikian, sebagai mekanisme baru, maka pihak kepolisian harus mendiseminasikan terus menerus kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih mengerti dan paham penerapan sistem ETLE ini.

Selain itu, kepolisian harus tetap mengaktifkan mekanisme komplain and handling system terkait tilang. Respons cepat kepolisian terkait pengaduan tilang menjadi bagian penting terciptanya transparansi penggunaan sistem tilang elektronik ini. Sebab bagaimana pun, sistem berbasis teknologi IT yang online tetap saja hanyalah alat.

"Jadi yang tetap dibutuhkan adalah penyelenggara yang berkomitmen tinggi supaya lebih efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik terkait penegakan hukum dengan cara baru ini,” pungkas Ninik.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4067 seconds (0.1#10.140)