Dishub Depok Imbau Pengelola Gedung Pisahkan Area Parkir Pria dan Wanita

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:20 WIB
Dishub Depok Imbau Pengelola...
Dishub Depok Imbau Pengelola Gedung Pisahkan Area Parkir Pria dan Wanita
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola gedung memisahkan area parkir untuk pria dan perempuan. Pemisahan ini untuk memberi ruang dan mempermudah perempuan dalam memarkirkan kendaraannya

Salah satu area parkir yang menerapkan pemisahan parkir untuk pria dan perempuan di Gedung Baleka 2 Balai Kota Depok dan Pemkot Depok.
"Jadi ini tujuannya dalam rangka kepedulian terhadap perempuan saja, pengarusutamaan gender. Kalau di Gedung Baleka 2 itu parkiran yang dipisah ada untuk motor. Kalau yang di gedung parkir Pemkot Depok buat motor dan mobil," ungkap Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana pada Selasa (9/7/2019).

Selain itu, lanjut Dadang, sejumlah pusat perbelanjaan sudah menyediakan ladies parking tersebut. Misalnya Margocity dan Depok Town Square. Namun tidak ada sanksi bila pusat perbelanjaan tidak menyediakan ladies parking.
"Ini semua kan sifatnya hanya imbauan. Di kantor-kantor instansi pemerintahan juga hanya imbauan jadi bukan peraturan ya," ujarnya.

Pemisahan ini hanya untuk memberi ruang dan mempermudah perempuan dalam memarkirkan kendaraannya. "Ini lebih ke program pemberdayaan perempuan ya," jelasnya. Adanya penerapan parkir terpisah antara pria dan wanita di beberapa parkir di Kota Depok, tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah kota ini.

"Itu mah untuk kenyamanan saja, kan ada aturannya. Setiap perusahaan harus mengakomodir itu untuk kenyamanan bagi para wanita. Yang mengatur parkir itu Dishub," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Depok Endra menambahkan, pendapatan pajak parkir di Depok dua tahun ini ada kenaikan sebesar 13%, terhitung dari 2017 ke 2018. Untuk 2019 ini, kata dia, belum diketahui kenaikan pajak parkir.

"Pendapatan pajak parkir ada kenaikan di Depok. Terkait parkir pisah pria dan wanita memang tak diatur di BKD dan tidak ada penelitian dari kami, itu biasa saja enggak pengaruh pada pendapatan daerah Depok," kata Endra.

Endra menuturkan, pendapatan pajak parkir selama ini naik terhitung dari 2017 sebesar Rp10.803.749.214 dan 2018 sebanyak Rp12.226.702.693. Kenaikan pajak parkir, kata dia, karena faktor penambahan objek pajak dan kemudahan akses pembayaran pajak.

Sementara itu saja, kalau untuk retribusi parkir kewenangan Dishub Depok. "Naik pajak parkir dari 2017 ke 2018 sebesar 13%," ucap dia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)