Amnesty International Tanyakan Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia berencana bertemu pejabat Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan tersebut untuk menanyakan progres penanganan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
“Iya kami berencana ke Mabes Polri jam 11.00 WIB terkait insiden 21-23 Mei,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Selain menanyakan perkembangan sementara investigasi polisi, Amnesty International Indonesia juga akan memberikan masukan dan saran sejauh yang dapat dilakukan. Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme untuk memberikan masukan secara tertutup.“Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas,” jelasnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.
Amnesty International Indonesia juga mendesak Polri menindak anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain kawasan Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia. "Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," ujarnya.
Usman mengatakan, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan secara profesional. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.
“Iya kami berencana ke Mabes Polri jam 11.00 WIB terkait insiden 21-23 Mei,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Selain menanyakan perkembangan sementara investigasi polisi, Amnesty International Indonesia juga akan memberikan masukan dan saran sejauh yang dapat dilakukan. Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme untuk memberikan masukan secara tertutup.“Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas,” jelasnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.
Amnesty International Indonesia juga mendesak Polri menindak anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain kawasan Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia. "Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," ujarnya.
Usman mengatakan, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan secara profesional. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.
(poe)