Pembangunan Stadion BMW Masuk Tahap Konstruksi Pondasi

Jum'at, 05 Juli 2019 - 22:07 WIB
Pembangunan Stadion...
Pembangunan Stadion BMW Masuk Tahap Konstruksi Pondasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di atas lahan BMW, Jakarta Utara. Persiapan tanah untuk pembangunan pondasi tengah dilakukan.

Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno mengatakan, permasalahan sengketa lahan bukanlah urusan PT Jakpro selaku BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI membangun JIS. Meski ada sengketa, pembangunan terus berlanjut.

"Kami tengah mempersiapkan lahan untuk pembangunan pondasi. PT Jakpro melalui konsultan yang ditunjuk sedang mengecek kontur tanah untuk dibangun stadion," kata Hani saat dihubungi pada Jumat (5/7/2019).

Hani menjelaskan, kegiatan fisik yang dilakukan soal test titik mana untuk peletakan pondasi itu membutuhkan waktu, namun dipastikan bahwa pengerjaan akan sesuai timeline. Rencananya, lanjut Hani, bulan ini alat berat dan pondasi bisa masuk ke lahan Taman BMW.

Selain alat berat, pihaknya juga menyiapkan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar lahan BMW."Selain alat berat kita lakukan sosialisasi potensi apa saja yang akan ada. Contoh di sekitarnya ada warga Kampung Bayam kita coba beritahu potensi apa saja mungkin dari segi SDM-nya," ujarnya.

Kasus sengketa lahan BMW antara Pemprov DKI dan swasta itu terjadi setelah PT Buana Permata Hijau memperkarakannya ke PTUN Jakarta. Kemudian, PTUN Jakarta memberi putusan bernomor 282/G/2018/PTUN-JKT mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI Jakarta No 314 dan 315.

Biro Hukum DKI Jakarta menggandeng pengacara Denny Indrayana untuk mengurus sengketa lahan tersebut. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar kasus hukum BMW bisa didampingi pengacara.

Kemudian dia menyodorkan kepada Anies sejumlah kontak pengacara yang dimiliki oleh Biro Hukum DKI. Dalam penunjukkan pengacara pun, disebut Yayan, pihaknya selalu melapor kepada Anies."Kalau aset kita selalu didampingi dan kita lapor ke Gubernur. Kata Pak Gub, ya sudah. Tapi tetap saran kita," jelasnya.

Yayan menekankan penunjukkan pengacara dari luar DKI harus dititik beratkan kepada kemampuan pengacara tersebut. Denny Indrayana sendiri dipilih karena dirasa sesuai dengan kompetensinya dibidang hukum tata negara."Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny. Gitu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)