Komnas PA: Anak-anak Pakai Perhiasan Undang Tindak Kejahatan

Jum'at, 05 Juli 2019 - 02:43 WIB
Komnas PA: Anak-anak Pakai Perhiasan Undang Tindak Kejahatan
Komnas PA: Anak-anak Pakai Perhiasan Undang Tindak Kejahatan
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengingatkan agar anak-anak tidak memakai perhiasan berlebih. Sebab tindakan itu dapat mengundang aksi kriminalitas.

“Baik anak maupun orang dewasa janganlah (memakai perhiasan), karena mengundang orang berbuat jahat,” ujar Arist di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, kurang dari 24 jam, pelaku jambret Tanjung Duren berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Dua betis pelaku, Teguh (39), terpaksa tertembus timah panas lantaran melawan saat diamankan dari rumahnya di Tangerang Selatan, Kamis pagi.

Adapun kejadian ini menimpa Tjhay Moji (54), dan cucunya berumur 9 bulan. Saat itu peristiwa penjambretan terjadi di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aries melihat kejadian itu tak lepas dari pengenaan perhiasan yang digunakan Tjhay Moji.

Komnas PA mencatat, hingga kini sedikitnya ada enam kasus serupa terjadi. Sejumlah anak telah menjadi korbannya, baik langsung maupun tidak. “Mari bersama meningkatkan lingkungan. Kepada orang tua, mempercantik anak bukan melalui aksesoris, tapi pendampingan,” ucapnya.

Meski demikian, terhadap kasus itu, Arist mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus ini sangat cepat. Diman kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI, Putu Elvina, juga menilai sudah saatnya masyarakat menciptakan lingkungan yang aman. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah aksi kejahatan dengan memperketat pengamanan lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat perlu dilakukan, karena pelaku sudah diamankan. Sudah sebaiknya kita serahkan proses hukumnya,” tutup Putu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6835 seconds (0.1#10.140)