Bulak Balik Penjara, Sepasang Ranmor Ditembak Polisi

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:23 WIB
Bulak Balik Penjara,...
Bulak Balik Penjara, Sepasang Ranmor Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Bulak balik masuk penjara tak membuat sepasang sahabat AF (24) dan GT (27), kapok. Pengalaman di penjara membuat kedua kian beringas, dalam semalam keduanya mampu mencuri 7 hingga 10 motor berbagai merek.

Selain mengamankan keduanya, polisi mengamankan penadah RH (40), ia tertangkap tangan usai membeli hasil curian di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan JS (24), yang juga pelaku ranmor.

Kapolres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, aksi pelaku terakhir kalinya dilakukan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku mengincar motor yang terparkir di depan rumah korban setelah melihat situasi aman.

"Ada dua orang pelaku dan satu penadah. Kejadiannya di daerah Pejagalan," ucap Rachmat di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019).

Rachmat mengatakan, bermodal kunci Letter T, kedua pemuda asal Jabung, Lampung ini kerap menyisir pemukiman di Jakarta. Bila melihat kondisi rumah kosong, keduanya langsung menggasak. "Mereka mencari warga yang memarkir kendaraan di depan rumah," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menambahkan, dua pelaku AF dan GT yang diamankan merupakan pemain lama. Keduanya pernah merasakan dinginnya sel tahanan termasuk timah panas polisi. "Setelah kami mengamankan, keduanya juga pernah ditembak," ucap Mustakim.

Mustakim melanjutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menelusuri pencurian di Pejagalan. Dari penyisiran polisi kemudian mendapati AF dan GT. Keduanya dibekuk tanpa ampun di Rawa Buaya bersama JS dan RH. "Saat diamankan kedua pelaku AF dan GT sempat kabur," ucapnya.

Sementara itu, AF mengakui dirinya mencuri sejak masih anak anak. Ia tak menampik sudah hampir ratusan motor yang berhasil di curinya. Sejak itu pula dirinya kerap keluar masuk penjara. "Awalnya coba-coba jadi keasyikan," tutup AF.

Akibat perbuatannya, AF, GT dan JS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2792 seconds (0.1#10.140)