Ajukan 55 CCTV, DKI Akan Kucurkan Dana Hibah untuk Polisi

Senin, 01 Juli 2019 - 21:17 WIB
Ajukan 55 CCTV, DKI...
Ajukan 55 CCTV, DKI Akan Kucurkan Dana Hibah untuk Polisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan dana hibah untuk Polda Metro Jaya dalam APBD Perubahan 2019. Dana hibah itu untuk pengadaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang akan digunakan untuk tilang elektronik di Jalan Sudirman-MH Thamrin guna meminimalisir kemacetan dan penunggak pajak.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko mengatakan, pihaknya belum monitor pemberlakuan hari pertama ETLE di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Namun, berdasarkan evaluasi uji coba, ETLE cukup efektif mengurai kemacetan dan meningkatkan pajak kendaraan bermotor hingga Rp1 miliar per hari.

"Karena efektif makanya penerapan ETLE diperluas. Kami akan bantu kepolisian untuk memperluas ETLE pada akhir tahun ini," kata Sigit Wijiatmoko saat dihubungi, Senin (1/7/2019).

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses bantuan dana hibah untuk kepolisian dalam pengadaan CCTV ETLE sesuai proposal yang diajukan kepolisian yakni 55 CCTV. Menurutnya, CCTV tersebut akan ditempatkan di simpang jalan dan jalan arteri yang sudah terlayani moda transportasi umum seperti 10 titik pemberlakuan saat ini.

Untuk itu, kata Sigit, pihaknya saat ini tengah mempercepat peningkatan layanan angkutan umum dalam koridor penerapan ETLE dan sekitarnya. Sehingga, masyarakat memiliki pilihan apabila tidak ingin menggunakan kendaraan pribadi yang berpotensi melanggar lalu lintas.

"Penerapan ETLE sangat positif dan harus didukung sesuai apa yang dibutuhkan pihak kepolisian," katanya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafrudin mengatakan, penerapan ETLE tentunya sangat membantu BPRD mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor. Sebab, dari perekaman kamera dan pelanggar lalu lintas bisa terlihat data kewajiban pajak kendaraan. Apalagi jika pemblokiran STNK bagi pelanggar lalu lintas dan larangan kredit perbankan yang tidak membayar sanksi lebih dari dua minggu.

"Mereka pelanggar lalu lintas ETLE yang belum bayar pajak tentunya harus melunasi pajaknya dulu baru bisa bayar sanksi. Nah ini sangat menguntungkan. Kedepan, kami juga akan menerapkan sistem ini diseluruh wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo putranto menuturkan, langkah utama untuk menertibkan lalu lintas itu memang harus melalui penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, penerapan blokir STNK dan blokir Kredit perbankan merupakan langkah awal yang sangat baik untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Leksmono berharap ETLE segera diterapkan meluas ke daerah lain yang sudah cukup terlayani dengan angkutan umum. Dia optimis, pihak kepolisian dan Pemprov bisa melaksanakannya. "Pemprov DKI harus mendukung dan harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain. ETLE harus dilakukan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)