Rentan Digugat, Tilang ETLE Masih Butuh Penguatan Aturan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai Senin (1/7/2019), dinilai masih perlu penguatan dari sisi regulasi. Aturan hukum yang ada saat ini dinilai masih lemah.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, saat ini ETLE masih kurang kuat dari sisi aturan hukumnya. Kondisi ini sangat rentan digugat oleh pengendara. Karenanya, sewajarnya sebelum diterapkan, aturan hukum ETLE lebih diperkuat.
“Saya pikir polisi harus menambah aturan hukumnya. Jangan sampai ini menjadi masalah ke depannya,” ujar Yayat, Minggu (30/6/2019).
Selain itu, kebiasaan masyarakat yang masih konservatif atau menyukai tilangan dengan polisi secara langsung, akan berdampak pada ETLE. Ia meyakini, sekalipun kamera CCTV telah terpasang, E-TLE belum merubah sebagian orang untuk tertib berlalu lintas. Karena itu, ia yakin diterapkannya ETLE akan memperbanyak pelanggar.
Untuk itu, ia menyarankan agar sosialisasi ETLE kian digencarkan. Sosialisasi yang dahulu sempat dihembuskan masih belum diingat masyarakat. Sosialisasi tambahan tentang teknis, cara pembayaran, dan bukti pelanggaran wajib dilakukan. Tak hanya melalui media massa, sosialisasi perlu dilakukan melalui flayer, spanduk, hingga media sosial.
Dengan demikian, ada pemahaman masyarakat terhadap ETLE. Kesadaran ini secara tak langsung akan membuat masyarakat menjadi lebih tertib. “Selama ini kan asumsinya ETLE yang paham hanya kelompok tertentu, yakni, wartawan dan polisi itu sendiri,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tilang ETLE akan resmi diberlakukan mulai Senin (1/7/2019). Sebanyak 10 kamera super canggih sudah terpasang di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mulai senin besok, 1 Juli 2019, tilang elektronik akan berlaku. Hampir delapan bulan sudah cukup uji coba. Besok kami menerapkannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Minggu (30/6/2019).
Sebelumnya ETLE telah diperkenalkan kepada publik sejak 1 November 2018. Selama itu pula pembenahan sistem dilakukan, salah satunya menambahkan beberapa fitur pengaduan. Saat pertama diperkenalkan, ratusan kendaraan terjaring melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan awal penerapannya yang dipenuhi sosialisasi, penindakan ETLE ini tidak perlu lagi sosialisasi. Yusuf meyakini saat ini masyarakat sudah memahami kondisi dan penempatan ETLE, termasuk sistem pembayarannya.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, saat ini ETLE masih kurang kuat dari sisi aturan hukumnya. Kondisi ini sangat rentan digugat oleh pengendara. Karenanya, sewajarnya sebelum diterapkan, aturan hukum ETLE lebih diperkuat.
“Saya pikir polisi harus menambah aturan hukumnya. Jangan sampai ini menjadi masalah ke depannya,” ujar Yayat, Minggu (30/6/2019).
Selain itu, kebiasaan masyarakat yang masih konservatif atau menyukai tilangan dengan polisi secara langsung, akan berdampak pada ETLE. Ia meyakini, sekalipun kamera CCTV telah terpasang, E-TLE belum merubah sebagian orang untuk tertib berlalu lintas. Karena itu, ia yakin diterapkannya ETLE akan memperbanyak pelanggar.
Untuk itu, ia menyarankan agar sosialisasi ETLE kian digencarkan. Sosialisasi yang dahulu sempat dihembuskan masih belum diingat masyarakat. Sosialisasi tambahan tentang teknis, cara pembayaran, dan bukti pelanggaran wajib dilakukan. Tak hanya melalui media massa, sosialisasi perlu dilakukan melalui flayer, spanduk, hingga media sosial.
Dengan demikian, ada pemahaman masyarakat terhadap ETLE. Kesadaran ini secara tak langsung akan membuat masyarakat menjadi lebih tertib. “Selama ini kan asumsinya ETLE yang paham hanya kelompok tertentu, yakni, wartawan dan polisi itu sendiri,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tilang ETLE akan resmi diberlakukan mulai Senin (1/7/2019). Sebanyak 10 kamera super canggih sudah terpasang di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mulai senin besok, 1 Juli 2019, tilang elektronik akan berlaku. Hampir delapan bulan sudah cukup uji coba. Besok kami menerapkannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Minggu (30/6/2019).
Sebelumnya ETLE telah diperkenalkan kepada publik sejak 1 November 2018. Selama itu pula pembenahan sistem dilakukan, salah satunya menambahkan beberapa fitur pengaduan. Saat pertama diperkenalkan, ratusan kendaraan terjaring melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan awal penerapannya yang dipenuhi sosialisasi, penindakan ETLE ini tidak perlu lagi sosialisasi. Yusuf meyakini saat ini masyarakat sudah memahami kondisi dan penempatan ETLE, termasuk sistem pembayarannya.
(thm)