Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai Senin (1/7/2019). Polisi meyakni masyarakat sudah faham cara kerja tilang elektronik ini mengingat sudah diperkenalkan sejak 1 November 2018 lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan. Puluhan petugas akan bekerja sebanyak tiga shift selama 24 jam.
Nantinya dari server yang tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, petugas akan mencapture pelanggaran dan melaporkan pada sistem. Sistem itu kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke nomer ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos, atau email. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirmasi itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi,” papar Yusuf, Minggu (30/6/2019).
Dari itu semua, lanjut Yusuf, nantinya pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tidak mengikuti proses itu maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan. Puluhan petugas akan bekerja sebanyak tiga shift selama 24 jam.
Nantinya dari server yang tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, petugas akan mencapture pelanggaran dan melaporkan pada sistem. Sistem itu kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke nomer ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos, atau email. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirmasi itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi,” papar Yusuf, Minggu (30/6/2019).
Dari itu semua, lanjut Yusuf, nantinya pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tidak mengikuti proses itu maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.
(thm)