Lurah dan Pemilik Penginapan di Depok Diminta Aktif Awasi WNA Ilegal
A
A
A
DEPOK - Kantor Kelas II Imigrasi Depok melakukan sosialisasi Keimigrasian 2019 dengan melibatkan lurah dan pemilik tempat penginapan. Kepada peserta sosialisasi, Imigrasi meminta peran aktifnya dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Para Lurah dan pemilik tempat penginapan juga diminta memberikan informasi tentang antisipasi orang asing ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Isnu Pranowo, mengatakan, kegiatan semacam ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun guna mendekatkan Imigrasi dengan para stakeholder.
“Tujuan dari acara ini adalah, Imigrasi Depok memberikan sosialisasi informasi terkait antisipasi peredaran WNA ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan WNA yang mencurigakan segera laporkan ke kami,” kata Isnu.
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha penginapan, hotel, maupun apartemen, termasuk juga perwakilan mahasiswa asing di Depok, agar dapat memberikan pemahaman dan antisipasi pelanggaran orang asing.
“Imigrasi Depok yang terpilih sebagai salah satu kantor Imigrasi Kanwil Provinsi Jawa Barat dan unggulan wilayah yang terintegritas serta bebas korupsi, dapat memberikan masukan kepada masyarakat terhadap peredaran WNA ilegal,” tandasnya.
Berdasarkan data pihaknya, pengungsi WNA yang ada di Kota Depok tercatat berjumlah 160 orang. Mereka diwajibkan mengisi buku laporan dari Imigrasi sebagai data kegiatan aktivitas di wilayah.
“Rata-rata pengungsi berasa dari WNA Afganistan. Mereka menetap dengan menyewa tempat tinggal. Untuk wilayah Jawa Barat, pengungsi WNA ada hampir di semua kabupaten. Depok menjadi salah satu yang paling banyak warga pengungsi WNA,” pungkasnya.
Para Lurah dan pemilik tempat penginapan juga diminta memberikan informasi tentang antisipasi orang asing ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Isnu Pranowo, mengatakan, kegiatan semacam ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun guna mendekatkan Imigrasi dengan para stakeholder.
“Tujuan dari acara ini adalah, Imigrasi Depok memberikan sosialisasi informasi terkait antisipasi peredaran WNA ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan WNA yang mencurigakan segera laporkan ke kami,” kata Isnu.
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha penginapan, hotel, maupun apartemen, termasuk juga perwakilan mahasiswa asing di Depok, agar dapat memberikan pemahaman dan antisipasi pelanggaran orang asing.
“Imigrasi Depok yang terpilih sebagai salah satu kantor Imigrasi Kanwil Provinsi Jawa Barat dan unggulan wilayah yang terintegritas serta bebas korupsi, dapat memberikan masukan kepada masyarakat terhadap peredaran WNA ilegal,” tandasnya.
Berdasarkan data pihaknya, pengungsi WNA yang ada di Kota Depok tercatat berjumlah 160 orang. Mereka diwajibkan mengisi buku laporan dari Imigrasi sebagai data kegiatan aktivitas di wilayah.
“Rata-rata pengungsi berasa dari WNA Afganistan. Mereka menetap dengan menyewa tempat tinggal. Untuk wilayah Jawa Barat, pengungsi WNA ada hampir di semua kabupaten. Depok menjadi salah satu yang paling banyak warga pengungsi WNA,” pungkasnya.
(thm)