Jadi Bahan Sabu, BPOM Akan Siapakan Regulasi Penjualan Prekursor

Senin, 24 Juni 2019 - 21:12 WIB
Jadi Bahan Sabu, BPOM...
Jadi Bahan Sabu, BPOM Akan Siapakan Regulasi Penjualan Prekursor
A A A
JAKARTA - Mudahnya mendapatkan prekursor dan bahan-bahan pembuat sabu membuat Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyiapkan regulasi penjualan. BPOM sadar bahan baku itu kerap disalahgunakan.

Hal itu disampaikan Bidang Penindakan BPOM RI, Robby Nuzly. Ia menyebut, sekalipun pengawasan ketat dilakukan dari hulu hingga hilir. Namun kebocoran kerap terjadi, beberapa bahan baku pembuat sabu mudah didapat masyarakat.

"Kalau memang nanti ada seperti ini biasanya kami akan kroscek bocor itu darimana. Apakah dari sarana resmi, bisa PBF (Pedagang Besar Farmasi) dalam hal ini PBF yang melakukan ini adalah PT Marga Nusantara Jaya," kata Robby di lokasi laboratorium Mangendar Warto (42), Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan bahan baku pembuatan sabu yang dilakukan pelaku, Mangendar Warto, 42, dibeli melalui salah situs jual beli.

Dari informasi awal, produk Nafasin yang di Indonesia sendiri di monopoli oleh PT Marga Nusantara Jaya. Karena itu, pihaknya akan meneliti kasus ini hingga menemukan titik terang.

Sedangkan untuk prekusornya, Robby mengatakan zat itu merupakan pencampuran Efedrin dengan Teofilin. BNN pernah mengungkap ini tahun 2017, kala itu produksi tak jauh berbeda dengan yang ditemukan saat ini.

Saat diselidiki oleh BPOM, pihaknya mendapati bahwa dibeli dari toko obat di Cianjur, Jawa Barat. "Kami sudah melakukan audit komprehensif dan memberikan sanksi karena emang terbukti penyelewengan itu ada di distributornya," ucapnya.

BPOM sendiri mengetahui bahwa sabu itu diproduksi melalui Obat Nafasin yang dicampur senyawa kimia. Hasil penyulingan ini menjadi sabu. (Baca Juga: Industri Sabu Rumahan, Bahan Baku Dibeli Melalui Situs Online
Sadar akan penyalahgunaan semacam ini, BPOM berencana akan membuat regulasi khusus dan mengatur penjualan, khususnya secara online. "Tentu akan masuk ke peraturan badan pom. Sanksinya berupa administrasi. Kalau emang terbukti nanti akan ke pro justitia," pungkasnya.

Sebelumnya, lemahnya pengawasan membuat pembelian bahan baku sabu mudah dibeli. Hal itu terungkap usai polisi menggrebek Industri Rumahan Sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, disegel polisi, Minggu 23 Juni 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7746 seconds (0.1#10.140)