Unit Usaha BUMD Bangun Proyek Tanpa IMB, Pemkot Tangsel Meradang
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel meradang mengetahui unit usaha BUMD miliknya membangun Proyek Air Bersih Kali Angke tanpa dilengkapi dengan IMB. Wakil Wali Kota Tangsel Banyamin Davnie berjanji tidak pandang bulu dalam melakukan menertiban bangunan yang tak dilengkapi dengan IMB.
Seperti diberitakan sebelumnya, unit usaha BUMD Tangsel yang bergerak dibidang pengolahan air bersih, di Jalan Parakan, Pamulang, belum mengantongi IMB. Tetapi sudah melakukan kegiatan konstruksi.
Menurut Benyamin, itu tidak boleh, karena telah menyalahi aturan. Sebab, IMB bangunan harus ada sebelum bangunan itu dibangun. Sedang izin disektor usaha, harus diurus saat usaha tersebut akan dilakukan.
"Harus. Bukan saja dalam kaitannya dengan pendapatan dan peningkatan PAD. Perizinan kita lakukan untuk meningkatkan PAD, juga di dalam menerapkan perda itu sendiri," katanya, saat meninjau proyek tersebut, Kamis (20/6/2019).
Dilanjutkan Benyamin, perusahaan daerah seperti PT PITS, harusnya bisa memberi contoh dalam soal perizinan. Bukan malah sebaliknya, melakukan pelanggaran.
"Saya ingin memberikan contoh minimarket yang sudah ditutup, tapi masih beroperasi saja. Saya perintahkan Satpol PP agar ditutup kembali. IMB itu harusnya sebelum. Kalau sesudah, nanti kena finalti," jelasnya.
Sebagai pelajaran, Benyamin mengaku akan melakukan penertiban proyek BUMD yang diduga bermasalah itu. Hal ini terpaksa dilakukannya untuk memberi percontohan.
"Kita tidak akan tebang pilih. Saya mintakan kepada Satpol PP yang fungsinya menegakkan perda, dan dinas peizinan agar tidak tebang pilih. Termasuk BUMD yang tidak berizin, harus ditertibkan," terangnya.
Namun, Benyamin mengaku, pihaknya tidak akan langsung main segel terhadap proyek air bersih yang sudah berjalan 15% itu. Dirinya akan melakukan pemanggilan itu.
"Untuk yang proyek air bersih Kali Angke itu sudah kita mintakan mereka agar segera mengurus izinnya. Kalau untuk penyegelan proyek, nanti kita bahas itu secara teknis dengan unit kerja terkaitnya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, unit usaha BUMD Tangsel yang bergerak dibidang pengolahan air bersih, di Jalan Parakan, Pamulang, belum mengantongi IMB. Tetapi sudah melakukan kegiatan konstruksi.
Menurut Benyamin, itu tidak boleh, karena telah menyalahi aturan. Sebab, IMB bangunan harus ada sebelum bangunan itu dibangun. Sedang izin disektor usaha, harus diurus saat usaha tersebut akan dilakukan.
"Harus. Bukan saja dalam kaitannya dengan pendapatan dan peningkatan PAD. Perizinan kita lakukan untuk meningkatkan PAD, juga di dalam menerapkan perda itu sendiri," katanya, saat meninjau proyek tersebut, Kamis (20/6/2019).
Dilanjutkan Benyamin, perusahaan daerah seperti PT PITS, harusnya bisa memberi contoh dalam soal perizinan. Bukan malah sebaliknya, melakukan pelanggaran.
"Saya ingin memberikan contoh minimarket yang sudah ditutup, tapi masih beroperasi saja. Saya perintahkan Satpol PP agar ditutup kembali. IMB itu harusnya sebelum. Kalau sesudah, nanti kena finalti," jelasnya.
Sebagai pelajaran, Benyamin mengaku akan melakukan penertiban proyek BUMD yang diduga bermasalah itu. Hal ini terpaksa dilakukannya untuk memberi percontohan.
"Kita tidak akan tebang pilih. Saya mintakan kepada Satpol PP yang fungsinya menegakkan perda, dan dinas peizinan agar tidak tebang pilih. Termasuk BUMD yang tidak berizin, harus ditertibkan," terangnya.
Namun, Benyamin mengaku, pihaknya tidak akan langsung main segel terhadap proyek air bersih yang sudah berjalan 15% itu. Dirinya akan melakukan pemanggilan itu.
"Untuk yang proyek air bersih Kali Angke itu sudah kita mintakan mereka agar segera mengurus izinnya. Kalau untuk penyegelan proyek, nanti kita bahas itu secara teknis dengan unit kerja terkaitnya," sambungnya.
(ysw)