Gelar Razia, Polisi Temukan Pengguna Rotator dan Strobo
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia rutin di empat titik jalan di Jakarta. Hasilnya, 562 kendaraan ditindak dan di antaranya ditemukan kendaraan yang menggunakan rotator.
Kasubdit Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin di empat titik lokasi, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur dan Jalan Rawa Buaya dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, ratusan kendaraan pun ditindak karena melanggar lalu lintas.
"Hari ini total 562 ditilang di 4 titik penertiban, 4 diantaranya kedapatan menggunakan rotator, strobo, dan sirine," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, salah satu yang kedapatan menggunakan rotator, strobo, dan sirine itu ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Polisi lantas menilang dan mencopot rotator tersebut karena dianggap melanggar undang-undang.
"Pengguna rotator dan sirine melanggar pasal 287 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000," tuturnya.
Dia menerangkan, kegiatan penertiban lalu lintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Penertiban pada pengguna rotator, strobo, dan sirine pun akan terus dilakukan dalam kegiatan tematik.
Pasalnya, tambahnya, penggunaan, strobo, sirine, dan rotator sudah diatur dalam pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Ketika ada pengguna yang tak sesuai hal tersebut akan ditindak, baik secara persuasif maupun represif.
"Kegiatan ini telah dilakukan sejak diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 2009. Dan pelanggaran tersebut masih ada hingga kini," katanya.
Kasubdit Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin di empat titik lokasi, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur dan Jalan Rawa Buaya dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, ratusan kendaraan pun ditindak karena melanggar lalu lintas.
"Hari ini total 562 ditilang di 4 titik penertiban, 4 diantaranya kedapatan menggunakan rotator, strobo, dan sirine," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, salah satu yang kedapatan menggunakan rotator, strobo, dan sirine itu ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Polisi lantas menilang dan mencopot rotator tersebut karena dianggap melanggar undang-undang.
"Pengguna rotator dan sirine melanggar pasal 287 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000," tuturnya.
Dia menerangkan, kegiatan penertiban lalu lintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Penertiban pada pengguna rotator, strobo, dan sirine pun akan terus dilakukan dalam kegiatan tematik.
Pasalnya, tambahnya, penggunaan, strobo, sirine, dan rotator sudah diatur dalam pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Ketika ada pengguna yang tak sesuai hal tersebut akan ditindak, baik secara persuasif maupun represif.
"Kegiatan ini telah dilakukan sejak diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 2009. Dan pelanggaran tersebut masih ada hingga kini," katanya.
(mhd)