DKI Disarankan Terbitkan KTP Sementara bagi Pendatang Baru

Minggu, 09 Juni 2019 - 16:14 WIB
DKI Disarankan Terbitkan...
DKI Disarankan Terbitkan KTP Sementara bagi Pendatang Baru
A A A
JAKARTA - Keberadaan pendatang baru di Jakarta pascaLebaran menuai pro dan kontra. Ada yang setuju dan ada pula yang menolak. Tapi Anies Baswedan selaku pimpinan di Provinsi DKI Jakarta sudah membuka pintu lebar-lebar kepada pendatang untuk mengadu nasib di Ibu Kota.

Salah satu orang yang mengkhawatirkan keberadaan pendatang baru adalah pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Ia khawatir jika kelak pendatang baru tidak punya pekerjaan malah ujung-ujungnya berbuat kriminalitas.

Sebagai solusi, ia pun mengusulkan agar Anies menghidupkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara bagi pendatang baru. Hal ini guna mencegah penumpukan pengangguran di wilayah DKI Jakarta. (Baca juga: Pasca-Lebaran, Anies Prediksi 71 Ribu Pendatang Baru Masuk Jakarta)

Penggunaan KTP sementara ini diberikan dengan jangka waktu selama enam bulan. Hal ini untuk mengantisipasi jika pendatang baru belum mendapatkan pekerjaan, dapat diatasi dengan segera memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.

"Bagi pendatang baru yang mencari pekerjaan di Jakarta harus ada jangka waktu tersendiri selama 6 bulan," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Minggu (9/6/2019). (Baca juga: Tokoh Betawi soal Pendatang Baru: Welcome di Jakarta Saudaraku)

Menurut dia, meskipun Anies tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, setidaknya para pendatang baru diwajibakan membawa surat kelakuan baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna mencegah kriminalitas di Ibu kota.

"Pendatang baru ini mesti membawa SKCK untuk setidaknya membuktikan bahwa mereka orang baik-baik. Jangan sampai bermunculan kembali premanisme akibat dari adanya pengangguran di Jakarta," tegasnya. (Baca juga: Soal Pendatang Baru, Anies Persilakan Masuk Pengamat Ini Bilang Bahaya)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)