Di Era Gubernur Anies Pendatang Tidak Dilarang Mengadu Nasib di Jakarta, Cuma Ini Syaratnya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 12:33 WIB
loading...
Di Era Gubernur Anies Pendatang Tidak Dilarang Mengadu Nasib di Jakarta, Cuma Ini Syaratnya
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru mengadu nasib ke Ibu Kota pasca Lebaran 2021. Namun syaratnya, pendatang diwajibkan memiliki e-KTP guna pendataan petugas terkait.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk masuk Jakarta. Pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia yustisi.



Hanya saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor ke RT/RW, atau Kelurahan setempat. Hal tersebut guna pendataan oleh petugas.

Pendatang baru di Jakarta juga harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19. "Sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP Elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).



Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris menambahkan, pihaknya menerima pendatang baru yang masuk ke Jakarta Selatan. Namun dia belum melihat data lebih lanjut sudah ada berapa orang yang masuk ke kawasan Jakarta Selatan.

"Yang penting bawa surat pindah dan untuk surat Covid dan lain-lain itu urusannya di kelurahan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)