Kronologis Penangkapan Mobil Dinas Polisi Palsu Ugal-ugalan di Puncak
A
A
A
BOGOR - Sebuah mobil Fortuner berplat dinas polisi ugal-ugal di jalur Puncak, Bogor, Sabtu (1/6/2019). Belakangan terungkap bahwa pelat nomor polisi tersebut ternyata palsu.
Pengemudi Kevin Kosasih (24), pelajar asal Serpong, Tangerang, sengaja memalsukan plat mobil polisi itu dengan maksud untuk gagah-gagahan dan supaya mendapat prioritas di jalanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor AKP M Fadli Amri menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggotanya menerima informasi adanya mobil dinas polisi yang ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor, pada Sabtu (1/6/2019) pagi.
Kendaraan itu berplat dinas polisi 3553-07. Di pos pertama, anggotanya melihat mobil tersebut dikendarai bukan oleh anggota polisi. Dari pos pertama langsung menginformasikan kepada petugas di pos kedua. (Baca juga: Video Mobil Dinas Polisi Dikemudikan Pelajar Ugal-ugalan di Puncak Viral)
"Kebetulan di pos kedua ada Kanit Turjawali Ipda Danny, langsung menghentikan kendaraan tersebut dan diperiksa kendaraannya. Ternyata plat nomornya tak sesuai peruntukan. Kemudian kita lakukan penindakan berupa penilangan kepada yang bersangkutan," ujar AKP M Fadli Amri kepada wartawan di Mapolsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (3/6/2019).
Terhadap pengemudi, pihaknya memberikan tindakan penilangan hanya mengenakan pasal pelanggaran marka jalan. Sebab pada saat itu kendaraan terlihat melambung ke luar jalur.
"Kemudian kita juga mengenakan pasal tidak menggunakan sabuk pengaman. Melanggar marka jalan denda Rp150 ribu, dan tak mengenakan sabuk pengaman denda maksimal Rp250 ribu," imbuhnya.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal, karena pada saat kejadian, polisi langsung mengamankan mobil dan yang bersangkutan. (Baca juga: Buat Gagah-gagahan, Plat Mobil Dinas Polisi yang Ugal-ugalan di Puncak Palsu)
"Saat itu saudara KK kita amankan dan kita tanyakan, dari mana mendapatkannya (membuat plat dinas polisi). Menurut pengakuannya dia membuatnya di pinggir jalan, tujuannya ingin buru-buru. Karena kalau misalkan dikawal lebih cepat, makanya dia berinisiatif membuat plat nomor tersebut. Plat nomor dan surat-suratnya sudah kita sita," tandasnya.
Terkait iring-iringan mobil di belakangnya, AKP M Fadli mengaku tak ada. "Itu tidak ada, mobil tersebut sendiri, itu hanya isu yang viral di media sosial saja," ucapnya.
Diketahui, beredar video pelajar mengendarai mobil patroli polisi ugal-ugalan di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu pagi 1 Juni 2019. Dalam video berdurasi 2,45 menit tersebut terlihat anggota Lantas Polres Bogor menghentikan iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo yang dibuka jalur oleh kendaraan Fortuner Hitam Plat Dinas Polri 3553-07.
Pengemudi Kevin Kosasih (24), pelajar asal Serpong, Tangerang, sengaja memalsukan plat mobil polisi itu dengan maksud untuk gagah-gagahan dan supaya mendapat prioritas di jalanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor AKP M Fadli Amri menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggotanya menerima informasi adanya mobil dinas polisi yang ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor, pada Sabtu (1/6/2019) pagi.
Kendaraan itu berplat dinas polisi 3553-07. Di pos pertama, anggotanya melihat mobil tersebut dikendarai bukan oleh anggota polisi. Dari pos pertama langsung menginformasikan kepada petugas di pos kedua. (Baca juga: Video Mobil Dinas Polisi Dikemudikan Pelajar Ugal-ugalan di Puncak Viral)
"Kebetulan di pos kedua ada Kanit Turjawali Ipda Danny, langsung menghentikan kendaraan tersebut dan diperiksa kendaraannya. Ternyata plat nomornya tak sesuai peruntukan. Kemudian kita lakukan penindakan berupa penilangan kepada yang bersangkutan," ujar AKP M Fadli Amri kepada wartawan di Mapolsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (3/6/2019).
Terhadap pengemudi, pihaknya memberikan tindakan penilangan hanya mengenakan pasal pelanggaran marka jalan. Sebab pada saat itu kendaraan terlihat melambung ke luar jalur.
"Kemudian kita juga mengenakan pasal tidak menggunakan sabuk pengaman. Melanggar marka jalan denda Rp150 ribu, dan tak mengenakan sabuk pengaman denda maksimal Rp250 ribu," imbuhnya.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal, karena pada saat kejadian, polisi langsung mengamankan mobil dan yang bersangkutan. (Baca juga: Buat Gagah-gagahan, Plat Mobil Dinas Polisi yang Ugal-ugalan di Puncak Palsu)
"Saat itu saudara KK kita amankan dan kita tanyakan, dari mana mendapatkannya (membuat plat dinas polisi). Menurut pengakuannya dia membuatnya di pinggir jalan, tujuannya ingin buru-buru. Karena kalau misalkan dikawal lebih cepat, makanya dia berinisiatif membuat plat nomor tersebut. Plat nomor dan surat-suratnya sudah kita sita," tandasnya.
Terkait iring-iringan mobil di belakangnya, AKP M Fadli mengaku tak ada. "Itu tidak ada, mobil tersebut sendiri, itu hanya isu yang viral di media sosial saja," ucapnya.
Diketahui, beredar video pelajar mengendarai mobil patroli polisi ugal-ugalan di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu pagi 1 Juni 2019. Dalam video berdurasi 2,45 menit tersebut terlihat anggota Lantas Polres Bogor menghentikan iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo yang dibuka jalur oleh kendaraan Fortuner Hitam Plat Dinas Polri 3553-07.
(thm)