Pemkot Depok Alokasikan Rp30 Miliar untuk THR PNS

Selasa, 21 Mei 2019 - 23:08 WIB
Pemkot Depok Alokasikan...
Pemkot Depok Alokasikan Rp30 Miliar untuk THR PNS
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk membayar uang tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Pagu yang disediakan Pemkot mencapai angka Rp30,2 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, THR akan diberikan pada 24 Mei mendatang. Pembayaran THR ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. "Pembayaran untuk sbanyak 6.745 orang yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019," kata Nina pada wartawan Selasa (21/5/2019).

Nina menuturkan, pembayaran bisa dilakukan jika Peraturan Wali Kota terkait pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan Pemkot Depok selesai. Setelah Perwal itu selesai ditandatangani Wali Kota, dokumen itu segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kemudian tiap OPD nanti mengajukan ke BKD dan kemudian dilakukan pembayaran melalui bank," ungkapnya.

Besaran nominal yang diterima tiap pegawai berbeda-beda. Dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. "Minimal PNS dapat THRRp3-8 jutaan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, THR untuk Honorer tidak dianggarkan melalui APBD yang disiapkan oleh BKD. "Kalau honorer THR-nya dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)