Ina Yuniarti, Perekam Video Ancam Jokowi Ditahan Polisi di Sel Khusus
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan Kamis kemarin, polisi langsung menahan Ina Yuniarti, perekam video pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ina Yuniarti ditahan polisi hingga 20 hari ke depan.
"Kami tahan untuk 20 hari pertama. Kami perpanjang sesuai ketentuan nantinya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019). (Baca: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor)
Menurut dia, Ina sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya sebagaimana yang dilakukan polisi terhadap Hermawan Susanto. Adapun Hermawan merupakan orang yang melakukan pengancaman itu kepada Jokowi. (Baca juga: Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akan Menikah Usai Idul Adha)
"Ditahan di Dit Tahti Polda Metro. Di sana sama dengan HS, tapi berbeda ruangan ya, Ina di tempat (sel) khusus perempuan," tuturnya.
Ina ditangkap polisi di rumahnya Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi Ina mengakui kalau dirinyalah orang yang telah merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut melalui WhatsApp. (Baca: Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Diciduk di Bekasi)
Ina dijerat polisi pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Kami tahan untuk 20 hari pertama. Kami perpanjang sesuai ketentuan nantinya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019). (Baca: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor)
Menurut dia, Ina sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya sebagaimana yang dilakukan polisi terhadap Hermawan Susanto. Adapun Hermawan merupakan orang yang melakukan pengancaman itu kepada Jokowi. (Baca juga: Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akan Menikah Usai Idul Adha)
"Ditahan di Dit Tahti Polda Metro. Di sana sama dengan HS, tapi berbeda ruangan ya, Ina di tempat (sel) khusus perempuan," tuturnya.
Ina ditangkap polisi di rumahnya Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi Ina mengakui kalau dirinyalah orang yang telah merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut melalui WhatsApp. (Baca: Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Diciduk di Bekasi)
Ina dijerat polisi pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(thm)