Langgar Jam Operasional Ramadhan, KFC dan Solaria Ditegur Satpol PP
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Restoran ternama, yakni KFC dan Solaria di pusat perbelanjaan Pamulang Square, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia petugas Satpol PP, Rabu (15/5/2019) pagi. Pasalnya, kedua restoran cepat saji itu telah melanggar jam operasional saat bulan ramadhan.
Sekira pukul 09.30 WIB, belasan petugas Satpol PP mendatangi gerai KFC di lantai dasar Pamulang Square, didalamnya didapati sejumlah pelanggan tengah asyik menyantap makanan yang dipesan. Beberapa pegawai KFC juga melayani seperti biasa, seolah tak mengetahui mereka telah melanggar jam operasional saat bulan puasa.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, lantas menghampiri pengelola KFC. Setelah diingatkan tentang surat edaran bersama selama Ramadhan, barulah manager restoran menutup pintu masuk.
"Jadi kita ingatkan tentang surat edaran itu agar menutup pelayanan sebelum waktunya. Managernya mengatakan bahwa dia baru buka hari ini jam 10.00 pagi, karena perintah dari pimpinannya," kata Muksin kepada wartawan di lokasi.
Mengakui kesalahan itu, pengelola lantas menghentikan pelayanannya. Namun beberapa pelanggan yang sudah terlanjur menyantap makanan tetap dibiarkan berada di dalam ruangan hingga selesai."Yang sudah terlanjur di dalam, kita biarkan. Tapi pelayanannya harus ditutup, sampai batas waktu buka operasional yang telah diatur, yakni pukul 12.00 WIB," jelas Muksin.
Saat dikonfirmasi, pihak KFC menjelaskan bahwa pelayanan pada hari ini dibuka sejak pukul 10.00 WIB pagi. Meski mengetahui tentang surat edaran jam operasional restoran selama Ramadhan, namun dikatakan baru hari ini pelayanan dimulai sejak pagi hari.
"Ya memang kita sudah tahu peraturan itu, tapi hari ini kita buka dari jam 10 pagi, karena perintah dari atasan seperti itu. Baru hari ini saja kita buka dari pagi," kata Ade Sofyan, Manager KFC Pamulang Square.
Usai menertibkan pengelola KFC, petugas Satpol PP lalu mendatangi restoran Solaria yang lokasinya cukup berdekatan. Di sana, terlihat pula bahwa pelayanan dibuka sebelum pukul 12.00 WIB. Beberapa pelanggan, dipergoki tengah memesan makanan kepada pegawai Solaria.
Namun saat ditanyakan soal itu, para pegawai restoran berkilah bahwa mereka belum membuka pelayanan, melainkan hanya persiapan menjelang pukul 12.00 WIB. Sedangkan para pelanggan yang datang memesan dijelaskan belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB. "Kita cuma prepare saja sebenarnya, jadi belum dilayani kalaupun ada yang memesan," terang Sofi, Supervisor Staf Solaria Pamulang Square.
Akibat dirazia petugas Satpol PP, banyak pelanggan hingga driver ojek daring yang menunggu di depan pintu restoran. Mereka menggerutu, lantaran dalam aplikasi sistem tertera keterangan bahwa restoran yang dimaksud buka sejak pagi hari.
"Iya ini kan kemarin juga buka dari pagi, di aplikasi kita juga statusnya kan buka, tapi ini nggak tahu kenapa ditutup. Mungkin bisa jadi karena dirazia tadi," keluh Mansur, driver ojek daring yang akan memesan makanan konsumennya.
Pihak Satpol PP Kota Tangsel sendiri telah berkeliling ke 17 titik area restoran ataupun rumah makan yang berada di daerah Pamulang. Mereka, memastikan bahwa surat edaran bersama antara Wali Kota dan Ketua MUI Kota Tangsel dipatuhi oleh segenap usaha kepariwisataan.
Surat edaran bersama itu tertuang dalam Nomor : 003.2/1068/Dispar/2019 dan Nomor : A.039/XVI-08/SR/IV/2019, tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Ummat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan.
Di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional restoran ataupun rumah makan, yaitu buka mulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB, dengan menggunakan penutup gorden sebelum masuk waktu berbuka puasa.
Sekira pukul 09.30 WIB, belasan petugas Satpol PP mendatangi gerai KFC di lantai dasar Pamulang Square, didalamnya didapati sejumlah pelanggan tengah asyik menyantap makanan yang dipesan. Beberapa pegawai KFC juga melayani seperti biasa, seolah tak mengetahui mereka telah melanggar jam operasional saat bulan puasa.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, lantas menghampiri pengelola KFC. Setelah diingatkan tentang surat edaran bersama selama Ramadhan, barulah manager restoran menutup pintu masuk.
"Jadi kita ingatkan tentang surat edaran itu agar menutup pelayanan sebelum waktunya. Managernya mengatakan bahwa dia baru buka hari ini jam 10.00 pagi, karena perintah dari pimpinannya," kata Muksin kepada wartawan di lokasi.
Mengakui kesalahan itu, pengelola lantas menghentikan pelayanannya. Namun beberapa pelanggan yang sudah terlanjur menyantap makanan tetap dibiarkan berada di dalam ruangan hingga selesai."Yang sudah terlanjur di dalam, kita biarkan. Tapi pelayanannya harus ditutup, sampai batas waktu buka operasional yang telah diatur, yakni pukul 12.00 WIB," jelas Muksin.
Saat dikonfirmasi, pihak KFC menjelaskan bahwa pelayanan pada hari ini dibuka sejak pukul 10.00 WIB pagi. Meski mengetahui tentang surat edaran jam operasional restoran selama Ramadhan, namun dikatakan baru hari ini pelayanan dimulai sejak pagi hari.
"Ya memang kita sudah tahu peraturan itu, tapi hari ini kita buka dari jam 10 pagi, karena perintah dari atasan seperti itu. Baru hari ini saja kita buka dari pagi," kata Ade Sofyan, Manager KFC Pamulang Square.
Usai menertibkan pengelola KFC, petugas Satpol PP lalu mendatangi restoran Solaria yang lokasinya cukup berdekatan. Di sana, terlihat pula bahwa pelayanan dibuka sebelum pukul 12.00 WIB. Beberapa pelanggan, dipergoki tengah memesan makanan kepada pegawai Solaria.
Namun saat ditanyakan soal itu, para pegawai restoran berkilah bahwa mereka belum membuka pelayanan, melainkan hanya persiapan menjelang pukul 12.00 WIB. Sedangkan para pelanggan yang datang memesan dijelaskan belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB. "Kita cuma prepare saja sebenarnya, jadi belum dilayani kalaupun ada yang memesan," terang Sofi, Supervisor Staf Solaria Pamulang Square.
Akibat dirazia petugas Satpol PP, banyak pelanggan hingga driver ojek daring yang menunggu di depan pintu restoran. Mereka menggerutu, lantaran dalam aplikasi sistem tertera keterangan bahwa restoran yang dimaksud buka sejak pagi hari.
"Iya ini kan kemarin juga buka dari pagi, di aplikasi kita juga statusnya kan buka, tapi ini nggak tahu kenapa ditutup. Mungkin bisa jadi karena dirazia tadi," keluh Mansur, driver ojek daring yang akan memesan makanan konsumennya.
Pihak Satpol PP Kota Tangsel sendiri telah berkeliling ke 17 titik area restoran ataupun rumah makan yang berada di daerah Pamulang. Mereka, memastikan bahwa surat edaran bersama antara Wali Kota dan Ketua MUI Kota Tangsel dipatuhi oleh segenap usaha kepariwisataan.
Surat edaran bersama itu tertuang dalam Nomor : 003.2/1068/Dispar/2019 dan Nomor : A.039/XVI-08/SR/IV/2019, tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Ummat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan.
Di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional restoran ataupun rumah makan, yaitu buka mulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB, dengan menggunakan penutup gorden sebelum masuk waktu berbuka puasa.
(whb)