Pemkot Tangsel Permudah Izin Bangunan Rumah Ibadah

Rabu, 15 Mei 2019 - 11:04 WIB
Pemkot Tangsel Permudah Izin Bangunan Rumah Ibadah
Pemkot Tangsel Permudah Izin Bangunan Rumah Ibadah
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menggratiskan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, ratusan rumah ibadah di Tangsel belum punya IMB. Hanya sekira 100 rumah ibadah saja yang berizin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo mengatakan, rumah ibadah juga wajib memiliki IMB. Hal ini penting agar tidak ada gugatan terhadap rumah ibadah. "Masjid misalnya, itukan tanahnya enggak ada suratnya. Itu kita enggak bisa keluarkan suratnya. Itu kedala sendiri bagi pengurus masjid," kata Bambang.

Namun, jika status tanah dan gambar teknisnya jelas, maka proses izinnya akan mudah. Semua biaya pengurusan perizinan itu tidak akan dipungut biaya. ”Jadi, proses yang harus dilalui, pertama mereka harus bisa menjelaskan bukti penguasaan tanahnya. Kan, tanah bangunan masjid banyak yang tidak diurus, karena tanah wakaf dan lain-lainnya," ungkapnya.

Bambang menyebut, IMB sangat penting dan wajib. Tidak hanya bagi tempat usaha, tetapi juga tempat hunian dan rumah ibadah. "Harusnya itu segera diaktifkan, karena itu bisa menjadi masalah jika ahli warisnya menuntut. Ini imbauan supaya pengurus masjid mengecek administrasi penguasaan tanah dan izin bangunannya," paparnya.

Hingga saat ini, sudah banyak pengurus rumah ibadah yang mengajukan IMB. Namun, belum semuanya diberikan izinnya karena status tanahnya masih harus dicek lagi. ”Sudah banyak rumah ibadah mengajukan izin di Tangsel. Memang belum semuanya. Hingga 2019 ini, sudah 100 rumah ibadah yang berizin. Masjid, gereja, dan tempat ibadah pemeluk agama Hindu dan Budha," sambungnya.

Pentingnya IMB karena semakin lama nilai tanah semakin mahal, bukan tidak mungkin akan menjadi rebutan. Diakuinya, banyak rumah ibadah yang tanahnya berasal dari wakaf, di mana ahli warisnya kerap bermasalah.

"Jadi belum tentu semua ahli waris juga menerina, dan jika terjadi hal itu, misalnya ahli waris menuntut. Masjid akhirnya diakuisisi oleh ahli waris tanahnya," ucapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyebut, rumah ibadah umat Islam yakni masjid jumlahnya 667 bangunan dan sedangkan gereja totalnya ada 56 bangunan.

"Masjid yang sudah berizin IMB ada 79 dan gereja ada 10. Sisanya masih belum berizin. Faktornya, karena mereka belum pada ngurus IMB saja, karena kesibukan pengurus masjid atau gereja," ungkap Rojak.

Dia memastikan, rumah ibadah tidak ber IMB tetap aman digunakan untuk beribadah karena tidak akan dibongkar oleh pemerintah selain ada faktor lainnya.

Untuk mendorong minat pengurus tempat ibadah mengurus IMB maka sosialisasi IMB bagi rumah ibadah harus digencarkan. Apalagi, angka rumah ibadah yang tidak punya IMB di Tangsel, jumlahnya masih ratusan.

"IMB sangat penting bagi rumah ibadah, karena dengan memiliki IMB, berarti rumah ibadah itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan keberadaannya terlindungi hukum, dan tidak bisa menggugat lagi," tandasnya. (Hasan Kurniawan)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)