Tak Ditutup, Satpol PP Minta Rumah Makan Hormati Orang yang Berpuasa
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan melarang tempat makan ataupun restaurant untuk buka selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah. Namun, aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta pemilik rumah makan untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
"Rumah makan enggak mungkin dilaranglah, yang penting memberikan penghormatan kepada orang yang sedang berpuasa," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihuhungi SINDOnews, Sabtu (4/5/2019).
Arifin melanjutkan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI hanya bisa memberikan imbauan terhadap para pemilik usaha rumah makan. (Baca Juga: Wajib Tutup, Satpol PP DKI Akan Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
"Kalau rumah makan kategorinya tidak masuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan nomor 162/SE/2019. Mungkin kalau rumah makan aturannya nanti masuknya dari dinas UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," kata Arifin.
"Rumah makan enggak mungkin dilaranglah, yang penting memberikan penghormatan kepada orang yang sedang berpuasa," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihuhungi SINDOnews, Sabtu (4/5/2019).
Arifin melanjutkan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI hanya bisa memberikan imbauan terhadap para pemilik usaha rumah makan. (Baca Juga: Wajib Tutup, Satpol PP DKI Akan Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
"Kalau rumah makan kategorinya tidak masuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan nomor 162/SE/2019. Mungkin kalau rumah makan aturannya nanti masuknya dari dinas UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," kata Arifin.
(mhd)