Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ban Mobil Kempis
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus komplotan pencuri dengan modus ban kempis yang biasa beraksi di Jakarta Selatan. Safril (45), Eka Munsairi (39), Rahmat Aji (28), Dandi (20) dan Yogi Sanjaya (17) terakhir beraksi di Lampu Merah ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, mereka beraksi menggunakan sepeda motor dan memantau mobil yang menjadi targetnya. Setelah ketemu, kata dia, pelaku menusuk ban mobil korbannya dengan mata kunci.
"Saat korban dengan kendaraannya sedang kena macet, dia gembosi dengan cara menusukkan satu buah mata kunci ke ban kendaraan korban," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Para pelaku memiliki peran masing-masing, kata dia, ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, pengawas keadaan sekitar, dan yang memberi tahu kalau ban mobil korbannya sudah kempis. Mereka beraksi saat korbannya tengah mengecek ban mobil di pinggir jalan.
"Saat korban mengecek ban mobilnya, pelaku ini beraksi mengambil barang berharga di dalam mobil," tuturnya. (Baca Juga: Kawanan Pencuri Modus Ban Kempis Dihajar Massa
Para pelaku, ungkapnya, dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang. Mereka sudah tiga kali tiga kali beraksi di Jakarta Selatan dan mereka merupakan residivis kasus serupa.
Kelima pelaku itu, tambahnya, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun tengah mendalami alur penjualan barang hasil curian para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, mereka beraksi menggunakan sepeda motor dan memantau mobil yang menjadi targetnya. Setelah ketemu, kata dia, pelaku menusuk ban mobil korbannya dengan mata kunci.
"Saat korban dengan kendaraannya sedang kena macet, dia gembosi dengan cara menusukkan satu buah mata kunci ke ban kendaraan korban," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Para pelaku memiliki peran masing-masing, kata dia, ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, pengawas keadaan sekitar, dan yang memberi tahu kalau ban mobil korbannya sudah kempis. Mereka beraksi saat korbannya tengah mengecek ban mobil di pinggir jalan.
"Saat korban mengecek ban mobilnya, pelaku ini beraksi mengambil barang berharga di dalam mobil," tuturnya. (Baca Juga: Kawanan Pencuri Modus Ban Kempis Dihajar Massa
Para pelaku, ungkapnya, dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang. Mereka sudah tiga kali tiga kali beraksi di Jakarta Selatan dan mereka merupakan residivis kasus serupa.
Kelima pelaku itu, tambahnya, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun tengah mendalami alur penjualan barang hasil curian para pelaku.
(mhd)