Kasus Pemukulan Nenek, 2 Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Jelas Salah

Senin, 29 April 2019 - 17:11 WIB
Kasus Pemukulan Nenek, 2 Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Jelas Salah
Kasus Pemukulan Nenek, 2 Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Jelas Salah
A A A
JAKARTA - Sidang pemukulan terhadap nenek Kon Siw Lie (67) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/4/2019). Dalam sidang dengan terdakwa Sanny Suharli (69), dua saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana Dr Efendi Saragih dan dokter visum dr Lili Hidayanti, menyebut tindakan terdakwa jelas bersalah.

“Baik disengaja maupun tidak, apa yang dilakukan terdakwa bersalah. Dalam undang-undang dijelaskan seperti demikian,” ujar Efendi dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Sebelumnya, aksi premanisme ditunjukan pemilik perusahaan Finance Sanny Suharli. Ia tak terima dan memukul tetangganya Kon Siw Lie hingga terluka di sekujur mukan.

Dalam kesaksian, pria yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa pemukalan itu terjadi karena kehendak yang dilakukan terdakwa.

Sekalipun pada akhirnya korban merupakan salah sasaran, namun semestinya korban bisa memprediksi. “Mau sengaja atau tidak, yang jelas keliatan jelas,” kata Efendi.

Melihat itu semua, Efendi menyakinkan dalam kesaksiannya bahwa Sanny terbukti bersalah. Ia dinilai cukup kuat melanggar pasal 351 KUHP tentang Pemukulan.

Penilaian yang sama diungkapkan dokter umum RS Sumber Waras, dr Lili Hidayani, yang menyatakan secara visum Kon Siw Lie terluka. “Sekalipun dia baru tiga hari melakukan visum, tapi ini jadi bukti kuat ada penganiyaan atau pemukulan,” kata Lili dalam kesaksiannya.

Lili menyebutkan Kon Siw lie terluka di bagian mata dan pipinya. Saat mengukur dan melakukan dilaboratorium terlihat adanya luka memar karena pecahan pembuluh darah. “Intinya kalau visum selama tujuh hari tidak masalah,” ucapnya.

Dalam kesaksian keduanya, majelis hakim Soehartono terlihat berulang kali menegur terdakwa Sanny yang mencoba mengintervensi sejumlah saksi. Ia kemudian mencoba mengarahkan sejumlah pertanyaan kepada saksi mengenai fakta persidangan.

“Saya berulang kali katakan, terdakwa hanya boleh bertanya mengenai keahlian saksi, bukan fakta sidang,” tutupnya. Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa 7 Mei 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli hukum. (Yan Yusuf)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0151 seconds (0.1#10.140)