Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Sidang Bos Forex
A
A
A
JAKARTA - Sidang bos Forex asal Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung memasuki babak baru. Sejumlah saksi ahli bakal hadir setelah Hakim memutuskan perkara ini memenuhi sejumlah unsur.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (24/4/2019). Machri mengatakan dengan putusan ini, menandakan sidang dilanjutkan.
“Kami memutuskan sidang dilanjutkan. Jadi sudah dipastikan kedepannya JPU menyiapkan sejumlah saksi ahli,” kata Machri. Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 10 April 2019 lalu.Dalam sidang tersebut JPU, Arih menjawab eksespsi oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, Hakim berpendapat apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.
Eksepsi merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya. Hakim melihat adanya unsur unsur pidana.“Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ucap Hakim.
Sekalipun dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun bagi hakim hal itu bisa dibuktikan dalam sidang sidang selanjutnya.“Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” tegas Machri.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang diagenda hari ini merupakan hak hakim. Meski demikian, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tak mengabulkan upaya penangguhan penahan kota yang diajukan.
“Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya kami menjamin kedua terdakwa tidak akan mangkir dalam sidang,” ucapnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar saksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (24/4/2019). Machri mengatakan dengan putusan ini, menandakan sidang dilanjutkan.
“Kami memutuskan sidang dilanjutkan. Jadi sudah dipastikan kedepannya JPU menyiapkan sejumlah saksi ahli,” kata Machri. Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 10 April 2019 lalu.Dalam sidang tersebut JPU, Arih menjawab eksespsi oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, Hakim berpendapat apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.
Eksepsi merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya. Hakim melihat adanya unsur unsur pidana.“Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ucap Hakim.
Sekalipun dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun bagi hakim hal itu bisa dibuktikan dalam sidang sidang selanjutnya.“Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” tegas Machri.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang diagenda hari ini merupakan hak hakim. Meski demikian, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tak mengabulkan upaya penangguhan penahan kota yang diajukan.
“Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya kami menjamin kedua terdakwa tidak akan mangkir dalam sidang,” ucapnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar saksi.
(whb)