DPRD Sarankan DKI Cabut Pembebasan PBB Bangunan Komersial
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI menyarankan agar Pemprov DKI mengkaji lagi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bangunan komersial dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali meminta Pemprov DKI menarik PBB bagi bangunan komersial di Jakarta meski NJOP bangunan itu kurang dari Rp1 miliar. Termasuk rumah milik orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Menurutnya, di Jakarta terdapat ribuan rumah makan dan kos-kosan yang tidak dikenakan PBB karena NJOP-nya di bawah Rp1 miliar. Contohnya, kata dia, rumah makan di samping Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat tidak pernah dikenakan pajak padahal memiliki omset yang cukup besar.
"Rumah makan itu omsetnya besar, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Tapi tiap makan di situ, saya lihat tidak pernah dipungut pajak. Di Jakarta, mungkin ada ribuan rumah makan seperti itu. Potensi pajaknya besar, tapi belum dioptimalkan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Ketua fraksi Golkar itu pun menilai rencana pengkajian ulang Pergub yang mengatur tentang kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar perlu dilakukan guna menjunjung prinsip keadilan.
"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana gubernur membebaskan PBB. Tapi yang yang diingat kebijakan yang diambil harus adil," pungkasnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali meminta Pemprov DKI menarik PBB bagi bangunan komersial di Jakarta meski NJOP bangunan itu kurang dari Rp1 miliar. Termasuk rumah milik orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Menurutnya, di Jakarta terdapat ribuan rumah makan dan kos-kosan yang tidak dikenakan PBB karena NJOP-nya di bawah Rp1 miliar. Contohnya, kata dia, rumah makan di samping Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat tidak pernah dikenakan pajak padahal memiliki omset yang cukup besar.
"Rumah makan itu omsetnya besar, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Tapi tiap makan di situ, saya lihat tidak pernah dipungut pajak. Di Jakarta, mungkin ada ribuan rumah makan seperti itu. Potensi pajaknya besar, tapi belum dioptimalkan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Ketua fraksi Golkar itu pun menilai rencana pengkajian ulang Pergub yang mengatur tentang kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar perlu dilakukan guna menjunjung prinsip keadilan.
"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana gubernur membebaskan PBB. Tapi yang yang diingat kebijakan yang diambil harus adil," pungkasnya.
(ysw)