Sebut Prabowo Gangguan Jiwa, Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Istri presenter kondang Andre Taulany, Reinwartia Trygina alias Erin Taulany, dilaporkan ke polisi terkait postingannya tentang Prabowo Subianto di akun Instagram pribadinya. Erin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Erin dilaporkan pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tertanggal 21 April 2019.
Erin disangkakan mencemarkan nama baik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Di Instagramnya dengan akun @erientaulany, Erin sempat memposting foto Prabowo Subianto disertai caption yang dianggap menghina. Di Twitter, hashtag tentang Erin sempat menjadi trending topic.
Atas postingan itu, Erin disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya, benar, ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erientaulany," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Menurut Argo, pelapor membawa bukti berupa dokumen lampiran tangkapan layar akun Istaqram milik istri Andre Taulany. Adapun isinya adalah 'Kasihan jadi gila berambisi jadi presiden gak kesampaian"
Tangkapan layar itu diambil pada waktu kejadian, yakni Sabtu 20 April 2019. Polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi. Polisi juga akan menanyakan dasar laporan dan barang buktinya, termasuk pihak terlapor.
"Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, maupun saksi," pungkasnya.
Erin dilaporkan pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tertanggal 21 April 2019.
Erin disangkakan mencemarkan nama baik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Di Instagramnya dengan akun @erientaulany, Erin sempat memposting foto Prabowo Subianto disertai caption yang dianggap menghina. Di Twitter, hashtag tentang Erin sempat menjadi trending topic.
Atas postingan itu, Erin disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya, benar, ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erientaulany," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Menurut Argo, pelapor membawa bukti berupa dokumen lampiran tangkapan layar akun Istaqram milik istri Andre Taulany. Adapun isinya adalah 'Kasihan jadi gila berambisi jadi presiden gak kesampaian"
Tangkapan layar itu diambil pada waktu kejadian, yakni Sabtu 20 April 2019. Polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi. Polisi juga akan menanyakan dasar laporan dan barang buktinya, termasuk pihak terlapor.
"Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, maupun saksi," pungkasnya.
(thm)