Pemilih Bisa Coblos dengan E-KTP, KPU DKI Sebut Itu Kabar Hoaks
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menegaskan informasi yang menyebut setiap pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hanya menunjukkan e-KTP alias elektronik adalah bohong atau hoaks. Hal ini menyusul informasi tersebut yang viral di media sosial.
"Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 April 2019 kemarin.
Betty menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa memakai suaranya di TPS wilayah asal, sesuai alamat e-KTP. Mereka yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (Baca Juga: Demi Lancarnya Logistik Pemilu 2019, Petugas PPK Menteng Tak Tidur 2 Hari)
"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK mencoblos sejak pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. (Baca Juga: Jamin Keamanan, 38 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga TPS di Jakarta)
Mereka diimbau lebih dulu memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dimana hal itu bisa dicek lewat kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat serta online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," tutupnya.
"Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 April 2019 kemarin.
Betty menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa memakai suaranya di TPS wilayah asal, sesuai alamat e-KTP. Mereka yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (Baca Juga: Demi Lancarnya Logistik Pemilu 2019, Petugas PPK Menteng Tak Tidur 2 Hari)
"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK mencoblos sejak pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. (Baca Juga: Jamin Keamanan, 38 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga TPS di Jakarta)
Mereka diimbau lebih dulu memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dimana hal itu bisa dicek lewat kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat serta online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," tutupnya.
(ysw)