Dicecar Hakim, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Akui Sertifikatnya Bermasalah

Rabu, 10 April 2019 - 22:10 WIB
Dicecar Hakim, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Akui Sertifikatnya Bermasalah
Dicecar Hakim, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Akui Sertifikatnya Bermasalah
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di PN Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut Muljono mengakui bila empat sertifikatnya bermasalah dan itu itu tertuang dalam Berita Acara Pidana (BAP) Kepolisian.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sterly Marlein, Tedjo sempat membantah sertifikatnya palsu. Namun saat disudutkan sejumlah pertanyaan oleh hakim dan JPU, Octa, dia kemudian tak menampik bahwa empat sertifikat miliknya Nomor 4460, 4459, 4461, dan 4476 bermasalah beberapa tahun terakhir.

Dari desakan sejumlah pertanyaan Hakim, Tedjo mengakui bermasalahnya sejumlah sertifikat terjadi setelah da melakukan pengurusan melalui temannya, Musna. Kala itu, Tedjo membeli salah satu lahan di Gang Pandan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2012.

Disitulah terungkap terdapat empat girik hingga munculnya empat sertifikat atas nama dirinya. Meski demikian, terhadap pengurusan itu, Tedjo mengaku tidak mengetahui, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Musna. “Dia yang mengetahui. Saya hanya tanda tangan aja,” kata Tedjo sembari menjelaskan Musna telah meninggal.

Terkait soal tanah dan sertifikatnya bermasalah, Tedjo mengaku tidak menyadari. Selama proses pemberkasaan dan pelengkapan pembuatan sertifikat, dia tidak pernah mengecek berkas maupun dokumen. “Ya saya menyesal saat ini,” ujarnya.

Kini dari empat sertifikatnya yang telah terbit, Tedjo mengakui ada beberapa yang tidak ditanda tangani. Barulah setelah didesak dan disodori bukti dokumen oleh Hakim, dia mengakui bahwa semakin tua tanda tangannya kian simple, hal ini membuat tanda tangannya berubah.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan setelah pemilu 2019. Dalam sidang nantinya, JPU rencananya akan menuntut Tedjo lantaran dianggap melakukan penggelapan dokumen.

Untuk diketahui Muljono Tedjokusumo didakwa melanggara Pasal 263 dan 266 KUHP oleh Bareskrim Polri seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim tanggal 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016, dia dilaporkan oleh H Muhadih, Abdurahman dan ahli waris Baneng.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3384 seconds (0.1#10.140)