Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jakbar, Pemohon Pajak Dipatok Rp200 Ribu

Senin, 08 April 2019 - 20:58 WIB
Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jakbar, Pemohon Pajak Dipatok Rp200 Ribu
Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jakbar, Pemohon Pajak Dipatok Rp200 Ribu
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemohon perpanjangan STNK mengeluhkan dengan pungli yang terjadi Samsat Jakarta Barat. Pasalnya sejumlah oknum polisi mematok angka Rp200.000 sebagai biaya jasa.

Hal itu diungkapkan seorang warga Tambora, Jakarta Barat, Ari (29). Dia mengakui saat itu kebingungan untuk perpanjang STNK lima tahunan. Karena antrean cukup panjang, dia menunggu di kantin sisi gedung setelah mengambil kartu antrean.

"Saya lagi ngopi didatangin oleh orang yang enggak saya kenal. Terus tiba-tiba dia tanya mau ngurus apa mas. Saya jawab perpanjang STNK," ujar Ari, Senin (8/4/2018).

Tak lama kemudian, Ari dipaksa membayar hampir Rp1 juta untuk segala pengurusan mulai dari cek fisik Rp200.000, pajak dan denda Rp600.00), dan ongkos jalan Rp200.000.

Ari baru menyadari setelah selesai mengecek ke gedung. Disana dia melihat bahwa cek fisik tak dipatok uang. Belum lagi untuk denda, dari hasil lembaran STNK terlihat hanya membayar uang sebesar Rp369.000.“Padahal kita sudah kasih uang jalan Rp200.000,” katanya.

Dari keterangan Ari, terlihat calo yang mengaku bernama Berto itu cukup piawai. Dia dengan mudah keluar masuk gedung tanpa dicurigai dua polisi yang berjaga depan pintu masuk. "Ya kalau mengurus sendiri bisa sejak dua jam mending saya bayar dia aja cuma 15 menit jadi," jelasnya.

Sementara itu, Paminal Samsat Jakarta Barat Iptu Bahtiar membantah adanya biaya tambahan cek fisik sebesar Rp200.000. Sebab, pihaknya sudah sering melakukan penangkapan terhadap calo ditempatnya.

"Itu gak ada biaya tambahan," tegas dia kepada wartawan ketika dikonfirmasi. Dia pun meminta kepada Ari untuk membawa orang yang dianggapnya sebagai calo tersebut agar diproses secara hukum.

"Itu bukan anggota tapi calo atau dia pakai biro jasa. Makanya bawa saja ke kami biar kami tindak jangan sampai timbul fitnah," ucap Bahtiar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6357 seconds (0.1#10.140)