Parkir Sembarangan, Sudin Perhubungan Jaksel Derek Ratusan Kendaraan

Senin, 08 April 2019 - 04:01 WIB
Parkir Sembarangan,...
Parkir Sembarangan, Sudin Perhubungan Jaksel Derek Ratusan Kendaraan
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak ratusan kendaraan saat razia pelanggar lalu lintas, kelengkapan surat, kelaikan kendaraan, serta parkir liar selama Januari-Maret 2019.

"Hasil penertiban mulai awal Januari-Maret 2019, terdapat 257 kendaraan yang diderek," ujar Kasudinhub Jakarta Selatan, Christianto, Minggu (7/4/2019).

Selain diderek, terdapat 763 kendaraan yang di BAP tilang, 543 kendaraan dicabut pentil, dan 137 kendaraan dilarang beroperasi. Mereka yang ditindak umumnya memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, surat kendaraan tidak lengkap, dan kondisi kendaraan tidak laik jalan.

"Dalam pelaksanaan tugas, kami membangun sinergisitas dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan UU 22/2009 tentang LLAJ," tuturnya.

Adapun lokasi kendaraan yang ditindak berada di sejumlah kawasan. Di kawasan Tebet yakni Jalan Tebet Raya, Pal Batu, Saharjo, Taman Honda, Kasablanka, dan Abdullah Syafei. Di Kebayoran Baru yakni di Jalan Tirtayasa, Jalan Wolter Monginsidi, dan Jalan Melawai.

Lalu, di kawasan Pancoran yakni di Kalibata City, Pengadegan, Cawang, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gatot Subroto. Di Setiabudi yakni di Widyachandra, Senopati, Telkom, Minangkabau, dan Kuningan Barat. Di Jagakarsa yakni Jalan TB Simatupang dan Tanjung Barat.

Sementara di daerah Pasar Minggu, yakni di Jalan Raya Pasar Minggu, Ragunan, Rawabambu, dan Pejaten. Di Cilandak yakni di Jalan Raya Cilandak, Ampera, Fatmawati, dan TB Simatupang. Di Mampang Prapatan yakni di Jalan Buncit Raya, Widya Chandra, dan Kemang.

Di Kebayoran Lama yakni Pasar Kebayoran Lama dan di Pesanggrahan, Jalan Veteran, serta Bintaro. Ke depan, razia bakal terus ditingkatkan guna mengantisipasi terjadinya parkir liar.

"Dengan penambahan personel dan unit derek di tiap kecamatan, penertiban parkir liar lebih ditingkatkan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas, serta tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan umum tidak laik jalan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)