Polisi Tunggu Laporan Pemilik Mobil yang Dirusak Pengantar Jenazah
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum mendapatkan laporan resmi dari pemilik mobil yang mengalami kerusakan akibat ulah anarkis seorang pemuda saat mengantar ambulans berisi jenazah di Cilincing, Jakarta Utara. Bila pemilik mobil melaporkan kasus tersebut, tentunya pelaku perusakan bisa dikenai sanksi pidana.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bila yang dilakukannya itu secara bersama-sama hingga membuat orang terluka atau kacanya rusak tak dapat digunakan lagi. Perbuatan yang dilakukannya itu bisa menjadi tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.
"Itu bisa terkena Pasal 170 KUHP, pidana umum ancamannya minimal lima tahun, bila menyebabkan luka atau meninggal 12 tahun," kata Nasir pada wartawan, Selasa (27/3/2019).
Menurut dia, dalam kasus itu, semua pun bergantung pada korban, dalam hal orang yang mobilnya digebrak-gebrak oleh pengantar mobil ambulans itu. Namun, sejauh ini polisi belum menerima laporan terkait hal itu atau orang yang merasa dirugikan akibat hal itu.
"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," ucapnya.( Baca: Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana )
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bila yang dilakukannya itu secara bersama-sama hingga membuat orang terluka atau kacanya rusak tak dapat digunakan lagi. Perbuatan yang dilakukannya itu bisa menjadi tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.
"Itu bisa terkena Pasal 170 KUHP, pidana umum ancamannya minimal lima tahun, bila menyebabkan luka atau meninggal 12 tahun," kata Nasir pada wartawan, Selasa (27/3/2019).
Menurut dia, dalam kasus itu, semua pun bergantung pada korban, dalam hal orang yang mobilnya digebrak-gebrak oleh pengantar mobil ambulans itu. Namun, sejauh ini polisi belum menerima laporan terkait hal itu atau orang yang merasa dirugikan akibat hal itu.
"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," ucapnya.( Baca: Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana )
(whb)