Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana

Selasa, 26 Maret 2019 - 16:38 WIB
Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana
Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Rombongan iring-iringan mobil pengantar jenazah kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, beredar video di media sosial Instagram berisi ulah seorang pemuda pengantar mobil jenazah bersikap anarkistis terhadap kendaraan lain.

Diduga si pemuda tidak terima kendaraan tersebut tetap melaju saat rombongan iring-iringan mobil ambulans melintas di Jalan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya, GT Cengkareng 2 dirusak sejumlah orang pada Selasa (12/3/2019) lalu. Kala itu rombongan iring-iringan mobil jenazah memaksa masuk dan merusak pintu tol tersebut. Mereka enggan membayar dan memilih mendobrak Automatic Lane Barrier (ALB). Pihak Jasa Marga langsung melaporkan kejadian ini. (Baca juga: Pintu Tol Cengkareng 2 Dirusak Massa, Polisi Buru Empat Pelaku)

Menanggapi aksi rombongan iring-iringan mobil pengantar jenazah di Jalan Cakung tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, polisi sejauh ini belum menerima laporan terkait perusakan sebagaimana terlihat dalam video yang viral itu.

"Semua video yang ada di medsos itu perlu diklarifikasi dahulu, tapi bisa kita menjustifikasi begitu saja, harus dicek kebenarannya dahulu," ujarnya, Selasa (26/3/2019).

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, jika memang terbukti ada perbuatan perusakan yang dilakukan pemuda itu, bisa dikenakan pidana karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

"Itu bisa pidana umum bilamana orang melakukan pengerusakan karena melanggar Pasal 170 KUHP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Nasir menjelaskan, setiap iring-iringan ambulans pengantar, baik orang sakit maupun jenazah, memang perlu diprioritaskan melintas. Artinya, pengendara lain diharapkan memberikan jalan untuk ambulnas. Akan tetapi tidak boleh dengan cara melakukan kekerasan dan perusakan.

"Undang-Undang memberi prioritas jalan pada pengguna jalan, salah satunya ambulans. Untuk lalu lintas dan prioritas jalan ada pada pasal 134 hurup B Undang-Undang Nomor 22/2009, bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu lintas di jalan," tuturnya.

Maka itu, lanjut dia, untuk menghindari kejadian serupa, polisi siap memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans. Ia menyebut pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4962 seconds (0.1#10.140)