Pelayanan Berstandar Internasional, Proyek Prestisius Berbiaya Rp16 T
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Minggu (24/3/2019), Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) akan diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). MRT Jakarta memiliki pelayanan berstandar internasional yang memberikan rasa aman, nyaman, dan dapat diandalkan.
PT MRT Jakarta mengklami menggunakan sejumlah infrastruktur perkeretaapian yang baru untuk diterapkan di moda transportasi massal tersebut. Infrastruktur mencakup fisik dan non-fisik tersebut antara lain sistem persinyalan dan operasi, struktur dan jenis rel, platform screen doors, dan mesin bor terowongan (tunnel boring machine). Penggunaan teknologi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat.
Tentu, untuk menyediakan infrastruktur canggih itu harus dibayar mahal. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menyebut, proyek MRT Jakarta Fase I menghabiskan biaya hingga Rp16 triliun. Anggaran pembangunan MRT ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta serta didukung oleh dana pinjaman Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). (Baca juga: Pembangunan MRT Fase II, Dana Rp25,1 Triliun Akhirnya Disetujui DPRD)
Dikutip dari situs resmi PT MRT Jakarta, www.jakartamrt.co.id, penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan pada 28 November 2006 Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. MRT Jakarta merupakan proyek pertama di Indonesia yang menggunakan skema three sub level agreement antara Pemerintah Jepang, pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PT MRT Jakarta.
JBIC lalu mendesain dan memberikan rekomendasi studi kepada Pemprov DKI Jakarta. Disetujui juga kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia untuk menunjuk satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini. JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). (Baca juga: Pengamat: Park and Ride Harus Dibangun di Seluruh Stasiun MRT)
Dalam hal ini JICA bertindak sebagai tim penilai dari JBIC selaku pemberi pinjaman. Dalam jadwal yang dibuat JICA dan MRT Jakarta, desain teknis dan pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2008-2009, tender konstruksi, dan tender peralatan elektrik, serta mekanik pada tahun 2009-2010. Sementara pekerjaan konstruksi dimulai pada tahun 2010-2014.
Uji coba operasional rencananya dimulai pada tahun 2014, namun jadwal tersebut tidak terpenuhi. Desain proyek pun dilakukan mulai tahun 2008-2009, tahap konstruksi dilakukan mulai Oktober 2013 dan dicanangkan selesai pada 2018. (Baca juga: Anies Ajukan Rp571 Triliun untuk Perpanjang Rute MRT, LRT dan KRL)
Untuk anggaran, dukungan JICA diberikan dalam bentuk pinjaman penyediaan dana pembangunan. Komitmen yang telah diberikan JICA adalah sebesar ¥125,2 milair, sedangkan loan agreement yang telah diberikan sebesar ¥50 miliar, terdiri atas loan agreement No. IP-536 sebesar ¥1,8 miliar, dan loan agreement No. IP-554 sebesar ¥48,1 miliar, serta loan agreement No. IP-571 sebesar ¥75,2 miliar.
Dana pinjaman JICA yang telah diterima pemerintah pusat terus dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sebagai implementing agency selanjutnya mencatat sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBD, menempatkan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan pembangunan MRT pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan nama Program dan Kegiatan Penyertaan Modal (Pembiayaan/Investasi) kepada PT MRT Jakarta.
Selain itu, dokumen pelaksanaan anggaran pembangunan MRT Jakarta juga ditempatkan pada Bappeda DKI sebagai belanja langsung dengan nama program Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kota, dengan nama kegiatan Management Consulting Services for MRT Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sebagai implementing agency kemudian menunjuk PT MRT Jakarta sebagai sub implementing dari program pembangunan MRT Jakarta. PT MRT Jakarta berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99,98%, PD Pasar Jaya 0,02%).
PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
PT MRT Jakarta mengklami menggunakan sejumlah infrastruktur perkeretaapian yang baru untuk diterapkan di moda transportasi massal tersebut. Infrastruktur mencakup fisik dan non-fisik tersebut antara lain sistem persinyalan dan operasi, struktur dan jenis rel, platform screen doors, dan mesin bor terowongan (tunnel boring machine). Penggunaan teknologi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat.
Tentu, untuk menyediakan infrastruktur canggih itu harus dibayar mahal. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menyebut, proyek MRT Jakarta Fase I menghabiskan biaya hingga Rp16 triliun. Anggaran pembangunan MRT ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta serta didukung oleh dana pinjaman Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). (Baca juga: Pembangunan MRT Fase II, Dana Rp25,1 Triliun Akhirnya Disetujui DPRD)
Dikutip dari situs resmi PT MRT Jakarta, www.jakartamrt.co.id, penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan pada 28 November 2006 Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. MRT Jakarta merupakan proyek pertama di Indonesia yang menggunakan skema three sub level agreement antara Pemerintah Jepang, pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PT MRT Jakarta.
JBIC lalu mendesain dan memberikan rekomendasi studi kepada Pemprov DKI Jakarta. Disetujui juga kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia untuk menunjuk satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini. JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). (Baca juga: Pengamat: Park and Ride Harus Dibangun di Seluruh Stasiun MRT)
Dalam hal ini JICA bertindak sebagai tim penilai dari JBIC selaku pemberi pinjaman. Dalam jadwal yang dibuat JICA dan MRT Jakarta, desain teknis dan pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2008-2009, tender konstruksi, dan tender peralatan elektrik, serta mekanik pada tahun 2009-2010. Sementara pekerjaan konstruksi dimulai pada tahun 2010-2014.
Uji coba operasional rencananya dimulai pada tahun 2014, namun jadwal tersebut tidak terpenuhi. Desain proyek pun dilakukan mulai tahun 2008-2009, tahap konstruksi dilakukan mulai Oktober 2013 dan dicanangkan selesai pada 2018. (Baca juga: Anies Ajukan Rp571 Triliun untuk Perpanjang Rute MRT, LRT dan KRL)
Untuk anggaran, dukungan JICA diberikan dalam bentuk pinjaman penyediaan dana pembangunan. Komitmen yang telah diberikan JICA adalah sebesar ¥125,2 milair, sedangkan loan agreement yang telah diberikan sebesar ¥50 miliar, terdiri atas loan agreement No. IP-536 sebesar ¥1,8 miliar, dan loan agreement No. IP-554 sebesar ¥48,1 miliar, serta loan agreement No. IP-571 sebesar ¥75,2 miliar.
Dana pinjaman JICA yang telah diterima pemerintah pusat terus dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sebagai implementing agency selanjutnya mencatat sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBD, menempatkan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan pembangunan MRT pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan nama Program dan Kegiatan Penyertaan Modal (Pembiayaan/Investasi) kepada PT MRT Jakarta.
Selain itu, dokumen pelaksanaan anggaran pembangunan MRT Jakarta juga ditempatkan pada Bappeda DKI sebagai belanja langsung dengan nama program Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kota, dengan nama kegiatan Management Consulting Services for MRT Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sebagai implementing agency kemudian menunjuk PT MRT Jakarta sebagai sub implementing dari program pembangunan MRT Jakarta. PT MRT Jakarta berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99,98%, PD Pasar Jaya 0,02%).
PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
(thm)