Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sabu Dicampur Dalam Abon Lele
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar jaringan narkoba Riau-Jakarta-Bandung bermodus menyelundupkan sabu-sabu dalam abon lele. Paket abon dipilih karena baunya bisa menyamarkan sabu bila dicampur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, dalam kasus ini polisi menciduk enam pelaku, yakni SUL, NOL, RID, TED, RUD, dan OGI. Keenamnya diringkus dari lokasi berbeda di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 kg sabu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/3/2019). (Baca juga: Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Aceh)
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan pelaku yang pertama kali ditangkap, yakni Zul. Zul selaku orang yang mengambil paket sabu-sabu itu. Barang haram itu didapatkan Zuil dari tersangka di Pekanbaru, yakni RID, TED, dan RUD. Sabu itu diterima Zul di rest area KM 19 Tol Bekasi dan dalam pertemuannya yang kedua di kawasan Jakarta.
"Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, tim berhasil menangkap pelaku lainnya. Namun masih ada empat pelaku lagi masih DPO, yakni HB, YG, TN, dan PRES selaku orang yang mengendalikan jaringan ini," tuturnya. (Baca juga: Selundupkan Sabu di Kaleng Saos, WN Afrika Tertangkap di Bandara Soetta)
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan DPO lainnya. Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, dalam kasus ini polisi menciduk enam pelaku, yakni SUL, NOL, RID, TED, RUD, dan OGI. Keenamnya diringkus dari lokasi berbeda di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 kg sabu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/3/2019). (Baca juga: Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Aceh)
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan pelaku yang pertama kali ditangkap, yakni Zul. Zul selaku orang yang mengambil paket sabu-sabu itu. Barang haram itu didapatkan Zuil dari tersangka di Pekanbaru, yakni RID, TED, dan RUD. Sabu itu diterima Zul di rest area KM 19 Tol Bekasi dan dalam pertemuannya yang kedua di kawasan Jakarta.
"Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, tim berhasil menangkap pelaku lainnya. Namun masih ada empat pelaku lagi masih DPO, yakni HB, YG, TN, dan PRES selaku orang yang mengendalikan jaringan ini," tuturnya. (Baca juga: Selundupkan Sabu di Kaleng Saos, WN Afrika Tertangkap di Bandara Soetta)
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan DPO lainnya. Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
(thm)