Gerai Mal Pelayanan Publik di Plaza Cibubur Diresmikan

Selasa, 12 Maret 2019 - 10:34 WIB
Gerai Mal Pelayanan...
Gerai Mal Pelayanan Publik di Plaza Cibubur Diresmikan
A A A
BEKASI - Memasuki usia 22 tahun, Kota Bekasi terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, mulai dari pengadaan infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan.

Kota yang berada di timur Jakarta tersebut kini mempunyai gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) di Plaza Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Fasilitas ini diresmikan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat Kota Bekasi yang tinggal di daerah perbatasan dengan DKI Jakarta, Kota Depok, maupun Kabupaten Bogor sehingga Kota Bekasi sudah bisa dikatakan sebagai Kota Metropolitan di Indonesia dengan dikelilingi proyek strategis nasional.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, gerai MPP yang diresmikan pada Jumat (10/3) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi.

Dalam usianya yang mencapai 22 tahun, pemerintah ingin terus memaksimalkan pelayanan ini. “Warga yang tinggal di selatan tidak perlu jauh datang ke pusat kota, cukup datang ke MPP,” kata Rahmat Effendi.

Menurut dia, MPP Cibubur memang untuk memudahkan warga yang berada di Kecamatan Jatisampurna, Pondokmelati, dan Pondok Gede yang mengurus dokumen administrasi mereka tidak perlu ke dinas teknis maupun lembaga vertikal lainnya, karena sudah bisa diakses di MPP Plaza Cibubur.

Rahmat mengatakan, peresmian gerai MPP merupakan tindak lanjut Peratur an Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik.

Meski di dalam aturannya tidak mengharuskan setiap daerah me miliki lebih dari satu MPP, Kota Bekasi menyesuaikannya. “Kemenpan bilang kalau kami sudah punya MPP, jangan dibikin lagi MPP yang baru. Jadi, di sini kami turun kan saja derajatnya menjadi gerai. Itu tidak masalah yang penting fungsinya sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar dia.

Dengan diresmikannya pelayanan ini maka jumlah gerai MPP yang dimiliki Kota Bekasi ada dua unit. Unit pertama adalah gerai MPP Mal Atrium Pondokgede yang diresmikan pada Senin 8 Oktober 2018 lalu. Sementara MPP Pasar Proyek Trade Center merupakan MPP pertama yang diresmikan pada 12 Januari 2018 lalu.

”Semangatnya adalah mendekatkan, memudahkan, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia. Di Kota Bekasi ini ada 56 kelurahan dan 12 kecamatan dengan populasi penduduk yang mencapai 2,8 juta jiwa.

Rahmat menargetkan ada lima layanan MPP selama lima tahun. Setelah peresmian gerai MPP Plaza Cibubur, pihaknya akan meresmikan gerai selanjutnya di Bantargebang dan Harapan Indah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, keberadaan gerai MPP ini menambah dua fasilitas serupa yang lebih dulu diresmikan pemerintah. Kedua fasilitas sebelumnya adalah MPP Pasar Proyek Trade Center dan gerai MPP Atrium Pondokgede.

“Proses persiapan MPP Plaza Cibubur sudah kami lakukan sejak November 2018 lalu dan sekarang masyarakat sudah bisa menikmati pelayanan ini,” ujar dia.

Menurut Lintong, MPP yang dibangun pemerintah daerah sangat memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain meng urus dokumen, mereka juga bisa berbelanja untuk keperluan rumah tangga atau lainnya. Pembangunan MPP di dalam mal sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi khususnya terhadap pedagang atau tenant yang ada di sana. “Mal yang awalnya sepi pembeli, pasti bakal dikunjungi pembeli karena masyarakat akan ke sana untuk mengurus dokumennya,” sebut Lintong.

Bahkan, kata dia, saat ini pemerintah daerah telah menambah layanan dengan lembaga vertikal lainnya seperti Pengadilan Negeri Bekasi, Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kantor Imigrasi, Perusa haan Listrik Negara (PLN), Kantor Pertanahan Nasional Kota Bekasi dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota. Lintong menjelaskan, pemerintah juga memperluas jangkauan pelayanannya melalui kerja sama dengan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

Selain pelayanan pemerintahan, pelayanan kepolisian juga harus ikut dimudahkan. Misalnya, jenis layanan itu berupa perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuka selama 24 jam setiap hari. Apalagi, pelayanan perpanjangan SIM dan SKCK selama 24 jam dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota.”Sebetulnya itu perluasan layanan dari MPP sehingga semua jenis pelayanan di Bekasi dipermudah,” tandas dia.

Saat ini, MPP membuka pelayanan dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan pelayanan di Polres pukul 19.00 sampai 06.00 WIB. Apalagi, MPP Kota Bekasi merupakan satu-satunya mal pelayanan yang berada di Provinsi Jawa Barat dan kelima di Indonesia.

Sebelumnya MPP dibangun oleh lima daerah lainnya seperti Provinsi DKI Jakarta. Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Kota Bekasi Didit Susilo menilai sebagai daerah Metropolitan, Kota Bekasi harus terus menguatkan pelayanan publik yang praktis, mudah, cepat, dan modern.

Menurut dia, dengan penduduk sekitar 2,7 juta jiwa, model MPP sangat memudahkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat. “Selain untuk men dekatkan pelayanan, MPP juga sangat vital dalam mendobrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi,” ucap Lintong. (Abdullah M Surjaya)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)