Polisi Ciduk Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Jaksel dan Depok
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan enam orang komplotan begal bersenjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok di tempat berbeda. Keenamnya berinisial SB (20), HW (20), MNA (18), PS (20), S (22) dan M (20).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, keenam pelaku itu mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, khususnya di kawasan Jakarta Selatan. Setiap beraksi, pelaku selaku membawa dua jenis senjata tajam itu untuk menakuti korbannya.
"Untuk laporan yang kami terima baru di dua lokasi, yakni di warung kopi kawasan Jagakarsa dan depan minimarket kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur ini kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, profesi mereka rata-rata tukang parkir dan driver ojek online yang kerap mangkal di kawasan Beji, Depok. Mereka pun diciduk di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Beji, Depok dan Lampung.
"Sajam golok dan celurit itu dia pakai untuk menakuti korban, pengakuannya sih ada satu korban yang pernah dia bacok juga di Jagakarsa dan kami masih dalami lagi," tutur Indra.
Dia menerangkan, para pelaku mencari sasarannya secara acak, mereka biasa beraksi menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Para pelaku pun biasa beraksi pada jam-jam sepi, seperti pukul 01.00-04.00 WIB dengan sasaran di warung sepi ataupun depan minimarket pinggiran jalan.
"Korban di Kebayoran Baru, Z dia dikalungi celurit, diancam dibacok bila tak mau berikan handphone dan motornya. Dan rata-rata korbannya tak melawan karena takut," terang Indra.
Dia mengungkapkan, para pelaku membagi tugasnya saat beraksi, ada yang sebagai joki, pengawas di sekitar lokasi, pengancam korban dengan sajam, pengambil barang berharga korban, dan penjual barang hasil curian. Adapun barang hasil curian dia jual dengan harga bervariatif, motor dijual dengan harga Rp3 jutaan dan handphone seharga Rp 1 jutaan.
"Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya. Pengakuannya mereka sudah setahun beraksi, makanya kita sedang dalami lagi," katanya.
Para pelaku, tambahnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Sadis yang Duel dengan Warga Jakbar Dibekuk Polisi(mhd)
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, keenam pelaku itu mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, khususnya di kawasan Jakarta Selatan. Setiap beraksi, pelaku selaku membawa dua jenis senjata tajam itu untuk menakuti korbannya.
"Untuk laporan yang kami terima baru di dua lokasi, yakni di warung kopi kawasan Jagakarsa dan depan minimarket kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur ini kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, profesi mereka rata-rata tukang parkir dan driver ojek online yang kerap mangkal di kawasan Beji, Depok. Mereka pun diciduk di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Beji, Depok dan Lampung.
"Sajam golok dan celurit itu dia pakai untuk menakuti korban, pengakuannya sih ada satu korban yang pernah dia bacok juga di Jagakarsa dan kami masih dalami lagi," tutur Indra.
Dia menerangkan, para pelaku mencari sasarannya secara acak, mereka biasa beraksi menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Para pelaku pun biasa beraksi pada jam-jam sepi, seperti pukul 01.00-04.00 WIB dengan sasaran di warung sepi ataupun depan minimarket pinggiran jalan.
"Korban di Kebayoran Baru, Z dia dikalungi celurit, diancam dibacok bila tak mau berikan handphone dan motornya. Dan rata-rata korbannya tak melawan karena takut," terang Indra.
Dia mengungkapkan, para pelaku membagi tugasnya saat beraksi, ada yang sebagai joki, pengawas di sekitar lokasi, pengancam korban dengan sajam, pengambil barang berharga korban, dan penjual barang hasil curian. Adapun barang hasil curian dia jual dengan harga bervariatif, motor dijual dengan harga Rp3 jutaan dan handphone seharga Rp 1 jutaan.
"Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya. Pengakuannya mereka sudah setahun beraksi, makanya kita sedang dalami lagi," katanya.
Para pelaku, tambahnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Sadis yang Duel dengan Warga Jakbar Dibekuk Polisi(mhd)