Kanwil DJP Selamatkan Uang Negara Rp7,1 M dari Pengemplang Pajak
A
A
A
BEKASI - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat tengah menangani potensi kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Potensi kerugian negara itu muncul setelah tahun lalu mereka menangani tujuh berkas perkara pengemplangan pajak. Ketujuh berkas perkara itu di antaranya tiga kasus penggelapan pajak, tiga kasus penyalahgunaan faktur pajak.
Kemudian satu kasus penyampaian SPT tidak benar. Seluruh perkara itu terjadi di wilayah Bekasi dan Cirebon Jawa Barat. "Tindakan hukum yang dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok satiotomo di Bekasi, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, dari empat kasus tersebut ada empat orang pelaku yang saat ini kasusnya masuk ke Kejaksaan. Namun, untuk tahap kedua pelakunya akan akan diserahkan kepada penegak hukum. Sejauh ini tindakan penegakan hukum menjadi pilihan kedua. Sebelumnya, para pelaku tindak pidana perpajakan lebih dulu memperoleh edukasi dan mendapat imbauan secara persuasif.
Apalagi, kata dia, pihaknya tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), instansi, lembaga, asosiasi dan profesi lainnya untuk secara bersama-sama dalam rangka melakukan penegakan hukum. Semisal, pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations, dan joint collections.
"Pada tahun 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 miliar," katanya.
Meski demikian, dia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi dan 30 April 2019 mendatang untuk wajib pajak badan.
Yoyok menjelaskan, untuk wajib pajak di Bekasi dan Cirebon jumlahnya masih tidak sesuai. Dari 40 juta objek WP ternyata hanya 2 juta yang baru wajib pajak. Jumlah itu kebanyakan dari golongan pegawai-pegawai perusahaan. Itu pun para WP rata-rata difasilitasi membayar pajak melalui perusahaannya. "Dua juta itu kebanyakan pegawai dan dipotong perusahaan," jelasnya.
Kasi Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Dedi Suartono mengatakan, kasus tujuh berkas perkara itu ada empat orang yang sudah ditahan. Karena kasusnya saat ini sudah masuk surat pemberitahuan P21.
"Berkasnya sudah lengkap sekarang masih dalam proses P21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainya," katanya.
Kemudian satu kasus penyampaian SPT tidak benar. Seluruh perkara itu terjadi di wilayah Bekasi dan Cirebon Jawa Barat. "Tindakan hukum yang dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok satiotomo di Bekasi, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, dari empat kasus tersebut ada empat orang pelaku yang saat ini kasusnya masuk ke Kejaksaan. Namun, untuk tahap kedua pelakunya akan akan diserahkan kepada penegak hukum. Sejauh ini tindakan penegakan hukum menjadi pilihan kedua. Sebelumnya, para pelaku tindak pidana perpajakan lebih dulu memperoleh edukasi dan mendapat imbauan secara persuasif.
Apalagi, kata dia, pihaknya tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), instansi, lembaga, asosiasi dan profesi lainnya untuk secara bersama-sama dalam rangka melakukan penegakan hukum. Semisal, pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations, dan joint collections.
"Pada tahun 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 miliar," katanya.
Meski demikian, dia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi dan 30 April 2019 mendatang untuk wajib pajak badan.
Yoyok menjelaskan, untuk wajib pajak di Bekasi dan Cirebon jumlahnya masih tidak sesuai. Dari 40 juta objek WP ternyata hanya 2 juta yang baru wajib pajak. Jumlah itu kebanyakan dari golongan pegawai-pegawai perusahaan. Itu pun para WP rata-rata difasilitasi membayar pajak melalui perusahaannya. "Dua juta itu kebanyakan pegawai dan dipotong perusahaan," jelasnya.
Kasi Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Dedi Suartono mengatakan, kasus tujuh berkas perkara itu ada empat orang yang sudah ditahan. Karena kasusnya saat ini sudah masuk surat pemberitahuan P21.
"Berkasnya sudah lengkap sekarang masih dalam proses P21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainya," katanya.
(mhd)