Lagi, Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Pejaten Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap tiga orang pelaku geng motor yang merampok sebuah warung pecel lele di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiganya berinisial RR (17), AN (18), dan AT (22).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, sebelumnya polisi telah menangkap tiga orang pelaku geng motor yang merampok warung pecel lele di kawasan Cipayung dan Cilangkap, Jakarta Timur, yakni IR (18), NA (17), dan FZ (15). Dari ketiga pelaku itu, kata dia, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan hasilnya meringkus ketiga pelaku lainnya, yakni RR, AN, dan AT.
"Rata-rata mereka merupakan pelajar dan ketiga pelaku yang ditangkap itu berperan menakuti korban," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, ketiga pelaku yang baru ditangkap itu berperan menakuti korban menggunakan senjata tajam seperti celurit.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi jahatnya itu."Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul dahulu di suatu tempat, lalu berkeliling mencari sasarannya," tuturnya.( Baca: Usia Masih Belasan Tahun, Kawanan Geng Motor Sudah Merampok di 5 Tempat )
Kini, para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, sebelumnya polisi telah menangkap tiga orang pelaku geng motor yang merampok warung pecel lele di kawasan Cipayung dan Cilangkap, Jakarta Timur, yakni IR (18), NA (17), dan FZ (15). Dari ketiga pelaku itu, kata dia, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan hasilnya meringkus ketiga pelaku lainnya, yakni RR, AN, dan AT.
"Rata-rata mereka merupakan pelajar dan ketiga pelaku yang ditangkap itu berperan menakuti korban," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, ketiga pelaku yang baru ditangkap itu berperan menakuti korban menggunakan senjata tajam seperti celurit.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi jahatnya itu."Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul dahulu di suatu tempat, lalu berkeliling mencari sasarannya," tuturnya.( Baca: Usia Masih Belasan Tahun, Kawanan Geng Motor Sudah Merampok di 5 Tempat )
Kini, para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
(whb)