Pemilu 2019, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Akan Nyoblos

Senin, 18 Februari 2019 - 21:33 WIB
Pemilu 2019, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Akan Nyoblos
Pemilu 2019, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Akan Nyoblos
A A A
TANGERANG SELATAN - Ratusan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang berkebutuhan khusus siap menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak April 2019 mendatang. Termasuk sebanyak 58 orang penderita tunagrahita atau keterbelakangan mental.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro, mengatakan, seluruh warga negara berhak memiliki hak suara pada Pemilu 2019. Tidak terkecuali para difabel, tunagrahita, tunadaksa, tunanetra, tunarungu dan tunawicara yang jumlahnya mencapai 597 orang di Kota Tangsel. Dari jumlah itu 58 orang merupakan penderita tunagrahita.

"Kami sudah melakukan pendataan dari sekolah khusus atau yayasan dan yang bertempat tinggal di Tangsel," ujar Bambang kepada KORAN SINDO, Senin (18/2/2019). (Baca Juga: 1.380 Penderita Gangguan Jiwa di Banten Bisa Nyoblos di Pemilu 2019)

Bambang menyebutkan, pemilih berkebutuhan khusus banyak ditemukan di rumah-rumah atau permukiman warga. Sedangkan yang berada di yayasan hanya ada beberapa. Proses sosialisasi pemilu juga telah dilakukan oleh PPK di lapangan.

"Sosialisasi kepada orang gila juga sudah kami lakukan. Pertama, kami lakukan pendekatan kepada pengurus yayasan. Di situ kami jelaskan bahwa mereka juga punya hak pilih, kami minta datanya," ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya melakukan komunikasi terhadap para tunagrahita. Saat sosialisasi ada yang nyambung diajak bicara namun tidak sedikit yang melantur. (Baca juga: Diprotes, Ini Penjelasan KPU Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih)

"Kami juga melakukan komunikasi dengan orang gilanya oleh teman-teman PPK di lapangan. Kalau orang gila yang di jalanan kami tidak ambil, karena dia tidak punya data kependudukan yang jelas," katanya.

Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel juga tidak punya data mengenai jumlah orang gangguan jiwa di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya menggunakan data orang gangguan jiwa yang tinggal di rumah dan yayasan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Tangsel Achmad Mujahid Zein menambahkan, pihaknya tidak memaksakan orang gila untuk memilih pada 17 April 2019 mendatang.

"Teknisnya, kalau dia masih sakit dia enggak akan memilih. Kenapa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kami daftarkan, itu karena mereka punya hak pilih, tapi kami tidak akan paksa mereka," tandas Mujahid.

Dalam pencoblosan, kata dia, penderita gangguan jiwa bisa saja diwakilkan asalkan yang bersangkutan memberikan surat kuasa dan menulisnya sendiri. Tapi apakah mungkin mereka bisa menulis surat kuasa untuk dirinya itu.

"Bisa ditemani jika ada surat pernyataan dari dia. Kalau tidak ada, tidak bisa. Orang gila itu banyak, keluarganya saja yang tidak mau daftarin. Tapi kita kan tidak mau menutup pintu hak mereka," ucapnya.

Mujahid melanjutkan, persoalan hak setiap warga negara dalam memilih sudah diputuskan sejak lama. Namun baru ramai dibicarakan media saat ini.

"Sebenarnya itu sudah dilakukan sejak lama, sebab itu hak mereka. Tetapi baru ramai pada Pemilu 2019. Di TPS kami juga tidak ada yang beda, kecuali untuk disabilitas," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2361 seconds (0.1#10.140)